Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan pengkajian terkait efektivitas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, pengkajian ini dilakukan karena Permendag tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yang telah disahkan. Namun demikian, pihaknya tidak berniat untuk mencabut peraturan tersebut.
"Kalau dicabut nggak lah. Kan begini, untuk Permendag Nomor 70 itu, kami akan kaji lagi karena dengan UU Perdagangan Nomor 7. Permendag tersebut sudah tidak up to date," ujar Lutfi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Contohnya, lanjut Lutfi, terkait penyebutan pasar tradisional dan pasar modern dalam UU Perdagangan kedua hal tersebut sudah diganti dengan pasar rakyat dan pasar swalayan.
"Namanya jadi pasar rakyat dan swalayan. Tetapi semangatnya untuk memperbaiki iklim-iklim perizinan, investasi dan perdagangan itu. Jadi yang semangatnya tidak cocok lagi dengan UU Nomor 7 akan kami perbaiki," lanjutnya.
Seperti diketahui, salah satu hal penting yang diatur dalam Permendag ini yaitu soal kewajiban toko modern dan pusat perbelanjaan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Terkait hal tersebut, Lutfi juga mengaku masih akan melakukan pengkajian apakah nantinya persentasenya akan diturunkan atau tidak.
"Kami sedang pelajari. Tetapi kami ingin iklim perdagangannya lebih jelas dan mengakibatkan hiruk pikuk pedagangnya," kata Lutfi.
Selain itu, juga akan dilakukan perbaikan aturan yang terkait dengan waralaba dan peraturan yang berlaku surut. "Ada macam-macam yang akan kita perbaiki, seperti waralaba saya akan lihat. Saya mau perbaiki misalnya peraturan yang berlaku surut. Aturan itu menurut kaedah tidak boleh," ungkapnya.
Lutfi telah memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina dan pengacara dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan pengkajian mengenai revisi ini.
"Saya tugaskan Bu Srie dan lawyer dari Setneg untuk dipelajari, untuk up to date Permedag Nomor 70 tersebut. Bukan dicabut ya tetapi diperbaiki," tandasnya. (Dny/Ahm)
Pemerintah Kaji Efektivitas Aturan Penataan Pasar dan Toko Modern
Kajian ini untuk memperbaiki iklim perizinan, investasi dan perdagangan sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.
diperbarui 07 Agu 2014, 19:41 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Naik, Pemerintah Bhutan Jual Kepemilikan Bitcoin
Pengertian Kalimat Objektif, Ciri-Ciri, dan Contoh Lengkapnya, Menarik Dipelajari
VIDEO: Dipicu Saling Ejek Yel-Yel, Debat Paslon Bupati Lombok Barat Ricuh, Massa Pendukung Nyaris Adu Jotos
Pengertian Neraca Keuangan, Panduan Memahami Laporan Keuangan Perusahaan
Cara Atasi Kelelahan Akibat Gula Darah Tinggi, Cocok Untuk Penderita Diabetes
Media Jepang Terkesima dengan Antusiasme Publik Indonesia, Tak Disangka Sesi Latihan Begitu Ramai!
Dekomposisi dalam TIK, Konsep Penting dalam Computational Thinking
Mendes Yandri: Pemberdayaan Desa Kunci untuk Menahan Arus Urbanisasi
6 Fakta Kedekatan Zeda Salim dan Ammar Zoni, Foto Lawas Penuh Kenangan
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp 6.803 Triliun di Kuartal III-2024
Cara Membuat Soto Ayam Bening, Hidangan Gurih dan Lezat untuk Makan Siang
Webtoon Adalah Web Cartoon, Ketahui Sejarah dan Peluang Bisnisnya