Liputan6.com, Bandung - Rumah Bupati Karawang Ade Swara yang terletak di Jalan Japati No 2, RT 1/RW 7, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2014).
Belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan ini. Namun disinyalir penggeledahan terkait pemerasan yang dilakukan Ade dan istrinya Nur Latifah kepada PT Tatar Kertabumi yang meminta izin pembangunan mal di daerah Karawang. Keduanya meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan penerbitan surat izin pembangunan.
Pantauan Liputan6.com, penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 10.00 WIB, dengan menurunkan sekitar 10 orang petugas yang dibawa menggunakan dua unit mobil Innova silver nopol B 1904 UKM dan Innova hitam nopol B 1790 UKN yang terparkir di halaman rumah.
Penggeledahan dilakukan selama hampir 7 jam. KPK pun pulang sekitar pukul 16.40 WIB dengan membawa beberapa dus dan plastik yang didapat dari beberapa bagian rumah. Seperti biasa hingga akhir penyidik KPK memilih bungkam.
Oman yang merupakan ketua RT setempat membenarkan bahwa rumah mewah yang ditaksir mencapai harga miliaran rupiah itu memang milik Ade Swara. Namun semenjak terpilih menjadi Bupati, Ade dan istrinya jarang terlihat lagi menempati rumah tersebut.
"Iya ini rumah Pak Ade (Swara). Tapi sudah lama nggak datang ke sini. Hanya ditinggali beberapa orang. Sekitar 5, semua anaknya," katanya di lokasi penggeledahan.
Oman mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah saat penggeledahan berlangsung kelima anak Ade itu berada di dalam rumah atau tidak. "Saya kurang tahu. Ini juga baru sampai," jelasnya.
Pada perkara ini, penyidik menangkap Nurlatifah yang juga merupakan anggota DPRD Karawang di rumah dinas Bupati Karawang pada 17 Juli lalu. Sementara suaminya Ade Swara ditangkap beberapa jam kemudian.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Sebagai penyelenggara negara, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (Ans)
Advertisement