Kuasa Hukum: Jokowi Penuhi Panggilan Polisi Usai Sidang di MK

Kuasa hukum belum bisa memastikan kapan jadwal dan lokasi pemeriksaan Jokowi akan dilakukan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Agu 2014, 03:42 WIB
Joko Widodo kembali bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta menyusul berakhirnya masa cuti setelah dirinya ditetapkan sebagai Presiden terpilih Republik Indonesia periode 2014-2019 pada 22 Juli 2014, (23/7/2014). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum presiden terpilih Joko Widodo (Jomowi), Teguh Samudra mengatakan kliennya belum bisa memenuhi panggilan polisi untuk memberi keterangan sebagai saksi seputar kasus tabloid Obor Rakyat.

"Kita masih koordinasi. Semula yang sudah kita jadwalkan belum ada waktunya. Tadi kita belum berbicara ke sana, kita akan selesaikan di MK dulu," ujar Teguh di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa sedianya pemeriksaan Jokowi antara tanggal 6-7 Juli ini, namun batal. Sebab pada tanggal 6 Juli ada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 yang dimohonkan pasangan Prabowo-Hatta.

Sementara lanjut dia, untuk mendampingi pemeriksaan Jokowi yang sedianya dijadwalkan hari ini, kembali ditunda karena sejumlah alasan.

"Tidak mungkin bisa mendampingi beliau, sehingga kita melapor ke sini, kita harus concern dulu mengurusi masalah di MK, karena di MK itu permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara," papar dia.

Selain itu, dirinya juga belum bisa memastikan kapan jadwal dan lokasi pemeriksaan Jokowi dilakukan. Sebab pihaknya masih mengurus  saksi yang akan dihadirkan ke MK pada sidang sengketa pilpres.

"Kita belum bicara teknis, baru soal waktu saja. Nanti begitu ada waktu longgar dan kita lihat proses di MK. Bisa jadi (setelah 22 Agustus). Insya Allah kalau sebelumnya bisa lebih bagus," ungkap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya