Sidang MK Dengarkan Jawaban KPU-Bawaslu dan Keterangan Jokowi-JK

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Agu 2014, 09:04 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Gugatan itu merupakan permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Informasi yang dihimpun Liputan.com, Jumat (8/8/2014), agenda sidang kali ini, adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juga mendengarkan keterangan pihak terkait kubu pasangan Jokowi-JK, dan pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pembuktian.

Dalam permohonannya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut menerangkan pendapatnya yang menyatakan, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum.

Pasangan Prabowo-Hatta menilai, karena perolehan suara pasangan nomor urut 2 diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum, atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis 7 Agustus kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB, tim Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum. Salah satunya terkait perbedaan jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 22 Juli 2014, dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/2014.

Sidang kedua ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dan akan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya