Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Gugatan itu merupakan permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Informasi yang dihimpun Liputan.com, Jumat (8/8/2014), agenda sidang kali ini, adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juga mendengarkan keterangan pihak terkait kubu pasangan Jokowi-JK, dan pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pembuktian.
Dalam permohonannya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut menerangkan pendapatnya yang menyatakan, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum.
Pasangan Prabowo-Hatta menilai, karena perolehan suara pasangan nomor urut 2 diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum, atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis 7 Agustus kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB, tim Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum. Salah satunya terkait perbedaan jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 22 Juli 2014, dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/2014.
Sidang kedua ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dan akan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. (Mut)
Sidang MK Dengarkan Jawaban KPU-Bawaslu dan Keterangan Jokowi-JK
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
diperbarui 08 Agu 2014, 09:04 WIBHakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Motif Kawung Adalah Warisan Budaya Indonesia yang Penuh Makna
VIDEO: Inilah TPS Terpanjang di Jakarta, 200 Meter dan 5 Ribu Pemilih
Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Dicapai, Ini Salah Satu Caranya
PPKI Adalah Singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: Sejarah, Tugas, dan Perannya
Arti Mimpi Membawa Mayat di Mobil: Makna Tersembunyi dan Interpretasi
Profil Adalah Apa? Ini Fungsi, Jenis-Jenis dan Cara Membuatnya
Penampilan Lesti Kejora di Indonesian Music Awards 2024, Sukses Borong Penghargaan
Satgas Jaga Demokrasi Imbau Warga dan Aparat Awasi Pelanggaran Politik Uang di Pilkada 2024
280 Pantun Minta Uang Lucu dan Kocak Banget, Bikin Pembaca Terhibur
Arti Mimpi Burung Peliharaan Mati dalam Sangkar, Begini Pandangan Psikologi
BUMN Pangan Jamin Pasokan dan Harga Daging Jelang Nataru
Apa Judi Online bakal Musnah dari Indonesia kalau Bandar Dipenjara?