Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Disahkannya peraturan ini menuai reaksi dari aktivis dan penggiat dunia maya.
Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menyatakan, materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara.
"Secara mendasar saja, pengertian konten negatif sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," jelas Anggara kepada tim Tekno Liputan6.com, Jumat (8/8/2014).
Anggara juga menambahkan bahwa kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol dengan adanya Permen ini.
"Peraturan Menteri ini memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering," ujarnya.
Lebih lanjut Anggara beranggapan bahwa Kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak.
"Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun," tutupnya.
Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Pemilik Warnet Diminta Blokir Situs Porno
Tifatul: Definisi Pornografi Kita dengan Mereka Beda
Atur Blokir Situs, Pemerintah Dianggap Berkuasa Sendiri
Kewenangan pemerintah --dalam hal ini Kominfo-- dianggap sangat besar dan terlalu luas sehingga nyaris sulit dikontrol.
diperbarui 08 Agu 2014, 11:12 WIBIlustrasi (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hendra Setiawan Umumkan Pensiun, Begini Respons Tandemnya Mohammad Ahsan
Cara Mengukur Lingkar Dada dengan Akurat, Ini Panduan Lengkapnya
Di Depan DPR, Bos MIND ID Pamer Sukses Gaet Perusahaan Baterai Raksasa China
VIDEO: Willie Salim Datangi Rumah Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah
Cara Membuat Sop Ayam yang Lezat dan Menyehatkan, Kuah Kaldunya Menyegarkan
Dapati Anak Berperilaku Nakal, Apa yang Harus Dilakukan Buya, Marah Boleh?
Panduan Lengkap Niat Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah Beserta Keutamaannya
Park Bo Young dan Jinyoung GOT7 Dikonfirmasi Bintangi Drakor Unknown Seoul
Cara Mengobati Sakit Dada Sebelah Kiri: Panduan Lengkap
Taeyang BIGBANG Siap Gelar Konser di Jakarta pada Januari 2025, Cek Harga Tiketnya
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Rabu 4 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Ciri GLB: Karakteristik, Rumus, dan Contoh Menghitungnya