Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif mendapatkan kritikan dari pelaku industri telekomunikasi. Pasalnya sejumlah pasal dalam peraturan ini dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, dua pasal utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 4 mengenai jenis situs internet bermuatan negatif, yang salah satunya adalah berisi kegiatan ilegal. Selain itu juga termasuk Pasal 8 mengenai sanksi bagi penyelenggara jasa akses internet jika tidak memblokir situs-situs yang ada dalam Trust+ Positif.
Dalam kedua pasal itu, rujukan hukumnya dinilai tidak jelas karena hanya tertulis 'berdasarkan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Misalnya mengenai situs berisi kegiatan ilegal, dalam pasal itu tidak jelas aturan-aturanya dan tidak rinci. Ini seperti pasal sapu jagad. Seharusnya dijelaskan Undang-Undang (UU) yang dimaksud," ungkap Sammy yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com via telepon, Jumat (8/8/2014).
Diungkapkannya, masalah-masalah teknis seperti ini harus diselesaikan dengan cepat. Sehingga akan ada persamaan persepsi di semua pihak yang terlibat.
Pemblokiran situs pornografi, misalnya, menurut Sammy tidak ada masalah dengan hal tersebut. Karena secara jelas diatur dalam Undang-Undang Tentang Pornografi.
"Agar tidak ada lagi perbedaan, maka masalah teknis seperti ini harus dibereskan. Telekomunikasi dikuasai oleh negara, jadi selama peraturannya jelas maka kami pasti menurutinya," sambung Sammy.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif pada 7 Juli 2014. Permen ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014.
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Permen Blokir Situs Internet Dipertanyakan
Peraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan Masyarakat
Peraturan Blokir Situs Internet Diminta Dikaji Ulang
Asosiasi ISP: Isi Permen Blokir Internet Seperti Sapu Jagad
Menurut Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan, rujukan hukum dalam Permen situs negatif seperti sapu jagad.
diperbarui 08 Agu 2014, 12:40 WIBIlustrasi internet (trustedreviews.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Genjot Ekonomi, Wapres Gibran Dorong Hadirkan Event di Lokasi Pasca Bencana
Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP
Melihat Denyut Kehidupan Singapura Melalui Pameran Seni Gratis di Jakarta
7 Arti Mimpi Muntah, Benarkah Jadi Pertanda Baik?
Apa Itu Rekon Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Agar Terjaga dari Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat, Hafalkan 10 Ayat Pertama Surah Ini!
Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh, Ketahui Tata Cara dan Bacaannya
Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara
Memahami RoHS Adalah: Pedoman Penting untuk Industri Elektronik
Rumah SandiUno Indonesia Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Misteri di Mata Air Pantan Cigowong, Saluran Air Peninggalan Belanda di Majalengka
Ilmuwan Uji Kembali Teori Relativitas Einstein, Ini Hasilnya