Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang belum lama ini disahkan. Menurutnya, Permen itu seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
"Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang," tegas Anggara, Jumat (8/8/2014).
Selain itu, Anggara menilai momentum disahkannya Permen ini tidak tepat. Sebab Permen ini disahkan usai Pilpres dan saat proses sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Di lain sisi pemerintahan sedang dalam masa transisi.
"Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya," papar Anggara.
ICJR juga merekomendasikan agar Permen ini dibahas serius pada pertemuan National Dialogue yang digelar Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) pada 20 Agustus 2014. Pasalnya Permen ini dianggap mengancam kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.
Materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini menurut ICJR sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. Tidak ada indikator yang jelas tentang situs negatif dalam Permen ini.
ICJR sendiri mengklaim akan mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Asosiasi ISP: Isi Permen Blokir Internet Seperti Sapu Jagad
Permen Blokir Situs Internet Dipertanyakan
Peraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan Masyarakat
Peraturan Blokir Situs Internet Diminta Dikaji Ulang
Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran situs negatif seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
diperbarui 08 Agu 2014, 13:34 WIBIlustrasi internet (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik
Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim, Bagaimana Hukumnya?