Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang belum lama ini disahkan. Menurutnya, Permen itu seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
"Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang," tegas Anggara, Jumat (8/8/2014).
Selain itu, Anggara menilai momentum disahkannya Permen ini tidak tepat. Sebab Permen ini disahkan usai Pilpres dan saat proses sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Di lain sisi pemerintahan sedang dalam masa transisi.
"Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya," papar Anggara.
ICJR juga merekomendasikan agar Permen ini dibahas serius pada pertemuan National Dialogue yang digelar Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) pada 20 Agustus 2014. Pasalnya Permen ini dianggap mengancam kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.
Materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini menurut ICJR sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. Tidak ada indikator yang jelas tentang situs negatif dalam Permen ini.
ICJR sendiri mengklaim akan mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Asosiasi ISP: Isi Permen Blokir Internet Seperti Sapu Jagad
Permen Blokir Situs Internet Dipertanyakan
Peraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan Masyarakat
Peraturan Blokir Situs Internet Diminta Dikaji Ulang
Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran situs negatif seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
diperbarui 08 Agu 2014, 13:34 WIBIlustrasi internet (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Gus Iqdam, Kita Boleh Kehilangan Apa Saja Asal Tidak Kehilangan Hal Ini
Rekening Adalah Catatan Keuangan yang Dibuat Lembaga Perbankan untuk Nasabahnya, Ketahui Jenisnya
Genjot Ekonomi, Wapres Gibran Dorong Hadirkan Event di Lokasi Pasca Bencana
Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP
Melihat Denyut Kehidupan Singapura Melalui Pameran Seni Gratis di Jakarta
7 Arti Mimpi Muntah, Benarkah Jadi Pertanda Baik?
Apa Itu Rekon Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Agar Terjaga dari Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat, Hafalkan 10 Ayat Pertama Surah Ini!
Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh, Ketahui Tata Cara dan Bacaannya
Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara
Memahami RoHS Adalah: Pedoman Penting untuk Industri Elektronik
Rumah SandiUno Indonesia Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta