Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang belum lama ini disahkan. Menurutnya, Permen itu seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
"Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang," tegas Anggara, Jumat (8/8/2014).
Selain itu, Anggara menilai momentum disahkannya Permen ini tidak tepat. Sebab Permen ini disahkan usai Pilpres dan saat proses sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Di lain sisi pemerintahan sedang dalam masa transisi.
"Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya," papar Anggara.
ICJR juga merekomendasikan agar Permen ini dibahas serius pada pertemuan National Dialogue yang digelar Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) pada 20 Agustus 2014. Pasalnya Permen ini dianggap mengancam kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.
Materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini menurut ICJR sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. Tidak ada indikator yang jelas tentang situs negatif dalam Permen ini.
ICJR sendiri mengklaim akan mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Asosiasi ISP: Isi Permen Blokir Internet Seperti Sapu Jagad
Permen Blokir Situs Internet Dipertanyakan
Peraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan Masyarakat
Peraturan Blokir Situs Internet Diminta Dikaji Ulang
Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran situs negatif seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
diperbarui 08 Agu 2014, 13:34 WIBIlustrasi internet (ist.)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenag dan Otorita IKN Berencana Siapkan Pembangunan Madrasah
Pulau Rote, Destinasi Wisata Eksotis yang Tersembunyi di Indonesia Timur
Kata Gus Baha Ajak Keluarga ke Mall Itu Jihad, Syaratnya Begini
Polisi Tangkap Suami Selebgram Lampung yang Aniaya Istri di Depan Anak
Wisata ke Pantai Lovina Bali, Bisa Berenang Bareng Lumba-Lumba hingga Snorkeling
4 Hal yang Dianjurkan saat Melihat Tanda-Tanda Kematian atau Sakaratul Maut Seseorang
Cuaca Ekstrem, BMKG Sulut Ingatkan Warga Antisipasi Dampak Musim Hujan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024
Laris Manis Commuter Line Yogyakarta-Palur, Ini Buktinya
Kemenko PMK Sebut Kurangnya Data Jadi Tantangan Utama dalam Penanganan Korban TPPO
Video TikTok Tentara Israel Berpotensi Buktikan Kejahatan Perang di Gaza
Suami di Lampung Tembak Istri usai Cekcok, Kini Ditangkap