Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah diresmikan. Dalam aturan itu dijelaskan tata cara pemblokiran situs negatif, yang tertuang dalam Bab VI.
Sebelum pemblokiran ditetapkan, masyarakat terlebih dahulu menyampaikan adanya situs internet bermuatan negatif kepada Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa email aduan atau pelaporan berbagai situs yang disediakan. Jenis situs negatif itu adalah yang mengandung unsur pornografi dan kegiatan ilegal.
Setelah itu, laporan-laporan akan dikelola yang prosesnya meliputi penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik, peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju, dan penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.
Tata cara tindak lanjut laporan terbagi tiga yaitu dari masyarakat, kementerian atau lembaga, dan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan.
Kegiatan pengelolaan laporan dari masyarakat memakan waktu 1 x 24 jam. "Apabila situs internet yang dimaksud adalah situs bermuatan negatif maka Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam Trust+ Positif apabila situs berupa domain," demikian penjelasan yang Liputan6.com kutip dari Bab VI pasal 13.
Langkah selanjutnya, penyedia atau pemilik situs diminta untuk melakuan pemblokiran atau menghapus muatan negatif, jika situs berupa selain nama domain.
Dalam kondisi mendesak, situs tersebut akan dimasukkan ke dalam Trust+ Positif dalam waktu 1 x 12 jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada penyelenggara jasa akses internet.
Sedangkan tindak lanjut laporan dari kementerian atau lembaga, pemerintah akan memberikan peringatan melalui email. Jika peringatan tidak diindahkan dalam waktu 2 x 24 jam, maka akan dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan paling lama lima hari kerja sejak laporan diterima.
Pengelolaan laporan dari lembaga hukum atau lembaga peradilan diselesaikan dalam waktu paling lambat tiga hari sejak laporan diterima. Dalam kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam Trust+ Positif dalam waktu 24 jam sejak laporan diterima.
Setelah alamat situs dimasukkan dalam Trust+ Positif, maka Direktur Jenderal akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa internet.
Begini Cara Kominfo Memblokir Situs Negatif
Dalam Permen Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dijelaskan tata cara pemblokiran.
diperbarui 08 Agu 2014, 15:46 WIBIlustrasi (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
8 9 10
Berita Terbaru
Profil Raden Adipati Surya, Bupati Way Kanan yang Diperiksa Terkait Dugaan Mafia Tanah
VIDEO: Banjir Rob Rendam Ratusan Hektar Tambak dan Rumah Penduduk
Mengapa Tiktok Diblokir di Amerika Serikat? Ternyata Ini Penyebabnya
Sengketa Pilwalkot Depok 2024, Paslon Imam-Ririn Cabut Gugatan di MK
15 Makanan Khas Sumedang yang Wajib Dicoba, Tahu Legendaris hingga Cemilan Tradisional
Sederet Fakta dan Profil Vika Kolesnaya, Model Asal Belarus yang Sedang Dekat dengan Billy Syahputra
Profil Morgan Freeman, Aktor Hollywood Legendaris yang Punya Masa Kecil Penuh Tantangan
Said Tegaskan Kasus Hasto di KPK Tak Mengganggu HUT ke-51 PDIP
15 Resep Kue Simple untuk Pemula: Panduan Lengkap Membuat Kue Lezat
2 Direktur XL Axiata Mengundurkan Diri, Ada Apa?
CEO X Linda Yaccarino Buka Suara soal Meta Setop Program Cek Fakta di Facebook dan Instagram
Menteri Yandri Alokasikan Rp 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan