Liputan6.com, Jakarta - Aturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mewajibkan para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menggunakan pakaian adat Betawi atau pakaian keagamaan di hari Jumat, menuai pro dan kontra masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun menganggap, pro kontra terhadap kebijakan baru adalah hal yang wajar.
"Ya biasalah sesuatu yang baru ada setuju dan nggak setuju. Ada yang komentar dan nggak komentar," ucap pria yang karib disapa Jokowi itu di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Lagipula, Presiden Terpilih itu menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Dalam Permen Mendikbud aturan baju secara spesifik diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Disdik DKI pun mencoba menerapkan dan menyesuaikannya dengan budaya lokal Jakarta, yakni Betawi.
"Satu-satu saja dulu dimulai, kita nggak langsung semuanya, kalau nggak kita akan seperti ini terus," ujar Jokowi.
Pada beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah yang mewajibkan siswa menggunakan seragam pakaian ada atau busana keagamaan.
Namun sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun mengatakan ada perubahan dalam aturan tersebut. Yakni kebaya encim untuk siswa perempuan diganti dengan baju kurung.
"Encim itu agak repot ya. Biayanya juga besar. Sekarang diganti pakaian baju kurung panjang yang cewek, yang panjang yang melewati pinggul," ujarnya.
Rok juga harus panjang melewati betis hingga mata kaki. Sementara untuk yang muslim, ia mempersilakan siswa memakai jilbab. Lasro mengatakan warna baju kurung diatur hanya warna putih agar seluruhnya seragam. Sedangkan warna rok disesuaikan dengan warna rok seragam nasional, yakni merah untuk SD, biru tua untuk SMP, dan abu-abu untuk SMA/SMK. (Ein)
Jokowi: Pro Kontra Seragam Siswa SMP dan SMA, Biasa...
Dalam Permen Mendikbud aturan baju secara spesifik diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
diperbarui 08 Agu 2014, 15:39 WIB(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024
60 Bus Listrik Beroperasi di Kota Medan, Transportasi Massal Berteknologi yang Zero Emissions
Megawati Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta Bareng Keluarga di Kebagusan
2 Hal yang Paling Banyak Memasukkan Orang ke Surga, Apa Saja?
Profil Paslon Pilgub Sumatera Barat 2024, Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api