Kisruh Quick Count Pilpres, Polisi Periksa Saksi dari PBHI

4 Lembaga survei yang hasil quick countnya pada Pilpres 2014 memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dilaporkan polisi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Agu 2014, 16:31 WIB
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2014 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) Poltak Agustinus Sinaga. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelaporan 4 lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2014.

Laporan PBHI terhadap 4 lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta awalnya diterima Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, pemanggilan terhadap pihaknya kali ini untuk mengklarifikasi dugaan pembohongan publik yang dilakukan lembaga survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) atas hasil survei pilpres.

"Hari ini pemanggilan saksi pelapor untuk penuhi dan klarifikasi temuan apa saja yang kita laporkan," kata Poltak di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/8/2014).

Poltak menambahkan, pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti seperti video pernyataan dari salah satu lembaga survei yang dilaporkan, video tayangan quick count, dan hasil rekapitulasi resmi yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUl).

"Kami juga ada 2 saksi yakni Muhammad Ridwan dan Simon Fernando dari PBHI Saksi pelapor, saksi saya," ucap Poltak.

Poltak berharap, kepolisian dapat menuntaskan kasus kisruh hasil quick count tersebut. Sehingga nantinya kejadian tersebut tidak terulang kembali di pemilu-pemilu selanjutnya.

"Kami harap bagaimana ini tetap polisi tidak masuk angin mengenai kasus ini. Nanti takutnya akan terulang di pemilu-pemilu, pilkada berikutnya. Pemilu kita ini kan bukan 2014 ini saja," ucap Poltak. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya