Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perumahan dan Gedung Pemda diberi sanksi pemberhentian karena telah 'bermain' dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengakui bahwa 2 PNS Dinas Perumahan dipecat dan 4 PNS lain golongannya diturunkan. "Benar. Kemarin (Rabu) saya yang disposisi," kata pria yang karib disapa Ahok, di Gedung SMESCO Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Advertisement
Sanksi tersebut diberikan karena menurutnya, oknum PNS tersebut tetap berusaha melakukan jual beli hunian rusun yang hanya diperuntukkan untuk warga tak mampu. Namun, Ahok menolak menjelaskan secara rinci mengenai oknum PNS tersebut. Begitu juga dengan lokasi praktik jual beli rusun itu terjadi.
Namun, yang pasti dari 6 PNS itu ada yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) sehingga diturunkan golongannya serta ada pula Staf UPT.
"Saya sempat marah sama Yonathan (Kadis Perumahan), pas oknum ini dipecat dari Kepala UPT. Kok malah dia merekomendasikan si Kepala UPT ini jadi Kepala Suku Dinas di Kepulauan Seribu, harusnya distafkan saja," tegas Basuki.
Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Franky Mangatas mengungkapkan, rekomendasi pemecatan enam PNS Dinas Perumahan ini berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang praktik jual beli rusun.
"Kita tindaklanjuti dan periksa hasil temuan itu. Tapi, saya nggak ingat rusun mana saja. Kalau cek PNS-nya, ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Franky.