Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Taufik Basari menilai beberapa saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menguatkan tuduhan pasangan nomor 1 yang menyatakan ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014.
"Saksi seperti itu sama sekali tidak memiliki nilai pembuktian," kata Taufik saat jeda sholat Magrib sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) malam.
Menurut Taufik, saksi yang dihadirkan kubu pasangan nomor urut 1 itu tidak memiliki nilai pembuktian adalah saksi yang tidak mengalami dan melihat sendiri. Melainkan saksi hanya menerima laporan dari pihak lain. Sehingga lanjut dia, hal tersebut tidak menguatkan gugatan.
Dengan melihat pengakuan para saksi tim Prabowo-Hatta tersebut, Taufik menilai ke depan dalam menghadirkan saksi kubu Jokowi-JKK akan dipilih secara ketat, untuk menyanggah tuduhan saksi Prabowo-Hatta.
"Ya kita akan pilah-pilah juga lah, mana yang kita sanggah, dan yag tidak perlu sama sekali, karena tidak memiliki pembuktian yang kuat," ujarnya.
Para saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Hatta kebanyakan memaparkan dugaan kecurangan Pilpres 2014, berdasarkan informasi saja dan tidak mengalaminya sendiri. Salah satunya, saksi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jepara, dengan nama Bandot.
Menurut Bendot, di daerahnya ada pembagian mi instan dan uang sebesar Rp 50 ribu per orang, agar memilih pasangan nomor 2 yakni Jokowi-Jusuf Kalla. Namun, ketika ditanya hakim, kapan kejadian tersebut terjadi dan lokasinya tempat pembagian uangnya, Bendot tidak mengatahuinya.
"Enggak tau dimananya, saya dapat laporan saja," kata Bendot.
Selain itu, Bandot juga memaparkan ada oknum aparat dan pejabat mengarahkan kepala desa untuk memilih nomor 2. Tapi, lagi-lagi dirinya tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa kepala desa yang diarahkan dan lokasi kejadiannya.
Kubu Jokowi-JK: Saksi Itu Sama Sekali Tak Miliki Pembuktian
Saksi dinilai tidak mengalami dan melihat sendiri, melainkan hanya menerima laporan dari pihak lain.
diperbarui 08 Agu 2014, 20:17 WIBRabu (6/8/14), MK menggelar sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan tim pasangan Prabowo-Hatta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Habiburokhman DPR soal Isu Partai Cokelat di Pilkada 2024: Tidak Mungkin Polri Dukung Kubu Tertentu
Bek Andalan Liverpool Makin Frustrasi Jelang Laga Penting Lawan Manchester City
Top 3 Islami: Gus Baha Ungkap Cara Agar Senang dan Nyaman Beribadah, Kisah Santri Tak Sadari Kedatangan Nabi Khidir
Cara Mengobati Gondongan dengan Cepat: Panduan Lengkap Mengatasi Penyakit Menular Ini
Cara Masak Sayur Lodeh yang Lezat dan Bergizi, Mudah Dipraktikkan
Cuaca Hari Ini Sabtu 30 November 2024: Jabodetabek Berawan Pagi hingga Malam Hari
BYD Luncurkan Baterai Listrik Baru untuk Mesin Konstruksi
Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps
Membandingkan Return of Investment Bitcoin, Emas, dan IHSG
IHSG Akhir Tahun Berpeluang Tembus 7.300, Saham-Saham Ini Menarik Diburu
Daya Tarik Gubak Hills, Destinasi Menarik untuk Menikmati Pemandangan Kota di Lampung
3 Resep Nasi Goreng Bawang Putih yang Gurih untuk Lengkapi Kumpul Keluarga di Akhir Pekan