Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat dipastikan tidak lagi menggunakan mobil dinas untuk keperluan bekerja. Untuk mengganti sarana tersebut Pemprov DKI akan akan memberikan tunjangan transportasi kepada para PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut. Nantinya pemberian tunjangan transportasi bagi PNS DKI akan dimulai pada September mendatang.
"Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.
Saefullah menerangkan, dalam peraturan gubernur tersebut para PNS yang hendak menerima tunjangan ini otomatis mobil dinas yang digunakan selama masa bekerja akan ditarik pihak Pemprov DKI. Sementara jika PNS tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Mengenai besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Dijelaskan Saefullah, untuk pejabat eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.
"Untuk eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan," ucap Saefullah.
Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih bermain dalam melayani masyarakat.
"Kami sudah menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang masih mencari tambahan, apalagi meminta kepada masyarakat yang minta pelayanan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pejabat atau pegawai yang menekan atau memeras masyarakat karena akan dipidanakan," tegas Saefullah.
Dengan kebijakan ini, maka ke depan tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Tidak adanya kendaraan dinas juga membuat Pemprov DKI Jakarta menghemat biaya perawatan kendaraan.
Pemprov DKI Bakal Ganti Mobil Dinas dengan Tunjangan Transportasi
Besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi, tergantung jabatan dan golongan.
diperbarui 09 Agu 2014, 08:42 WIB(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda-Tanda Retinoblastoma pada Anak Sejak Dini
Turun Gunungnya Jokowi Disebut Ada Kaitannya untuk Kepentingan Politik di 2029
Arti Mimpi Memeluk Wanita dari Belakang: Makna Tersembunyi di Balik Pelukan
Tok, Proyek Migas UCC Tangguh Kantongi Investasi Rp 110 Triliun
Ketika Orang Beriman Sakit, Ini Sebenarnya yang Terjadi Kata Buya Yahya
Elnusa Mulai Survei Seismik Perdana di Area Tambang Batu Bara di Kalsel
Ini Aset yang Disita Polisi Terkait Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Jumlahnya Miliaran Rupiah
Arti Mimpi Dirampok dan Mau Dibunuh: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Menakutkan Ini
Kementan Punya Jurus Ampuh Jawab Tantangan Regenerasi Petani di Indonesia
Top 3 Berita Hari Ini: Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Apa Arti Siu: Menguak Misteri di Balik Selebrasi Ikonik
Max Verstappen Kunci Gelar Juara F1 2024, Lando Norris Bidik Gelar 2025