Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada Ratu Atut Chosiyah dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur nonaktif Banten itu mengharapkan nurani Jaksa dalam menuntut dirinya.
"Agar JPU dapat menggunakan nurani keadilan yang bersumber dari fakta-fakta persidangan karena ternyata pembuktian dakwaan jauh dari kenyataan di persidangan," kata Kuasa Hukum Atut, Tubagus Sukatna, Senin (11/8/2014).
Tubagus menjelaskan, sebagaimana fakta persidangan, terungkap kalau nama Atut hanya dicatut oleh pihak-pihak lain. Seperti pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah.
"Klien kami hanya dicatut namanya oleh saksi Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan kepada Tubagus Chaeri Wardana," ujar dia.
Tubagus juga tak berharap kliennya dituntut maksimal oleh Jaksa. Meski menyesalkan seandainya dituntut maksimal, namun soal tuntutan itu kewenangan Jaksa.
"Ya kami sangat menyesalkan meskipun kami tidak dalam posisi menghindar, karena itu sepenuhnya kewenangan JPU."
"Klien kami akan berupaya untuk memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersangka lalu jadi terdakwa," jelas Tubagus.
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut didakwa melakukan suap bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar ketika menjabat sebagai Ketua MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani guna memuluskan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang tengah berperkara di MK dalam sengketa Pilkada Lebak.
Pada dakwaan primer, Atut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan dalam dakwaan subsider, dia didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ratu Atut Harap Jaksa Tak Ajukan Tuntutan Maksimal
Gubernur nonaktif Banten itu mengharapkan nurani Jaksa dalam menuntut dirinya.
diperbarui 11 Agu 2014, 10:10 WIBRatu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
7 8 9 10
Berita Terbaru
Nilai Total Narkoba Sitaan Capai Rp10 Triliun Lebih, India Jadi Pusat Peredaran Narkoba?
Apa Itu Propaganda: Pengertian, Jenis, dan Tekniknya
Apa Itu ACL: Memahami Cedera Ligamen Lutut Anterior
Ridwan Kamil Bakal Absen di Penetapan Pramono-Rano sebagai Gubernur-Wagub Jakarta
Anak Donald Trump Mendarat di Greenland Saat Polemik Kepemilikan Ayahnya
Apa yang Dimaksud dengan Puisi: Pengertian, Unsur, dan Jenisnya
Fungsi Reflektor: Memahami Peran Penting Alat Pemantul Cahaya
Coba 5 Variasi Resep Gulai Daun Singkong yang Mudah Dibuat
Tes MCU Apa Saja: Panduan Lengkap Medical Check Up
Ciri Ciri Sindrom Turner: Memahami Kondisi Genetik Langka pada Wanita
Resep Tongkol Suwir Pedas, Hidangan Lezat dan Praktis
Jangan Dibuang, Manfaatkan Kulit Bawang Merah dan Bawang Putih untuk 5 Hal Ini