Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara penganiayaan yang diduga dilakukan 5 murid SMA Negeri 3 pada hari ini.
"Sidang perdana ini sebagai test cases Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang baru," kata pengacara para tersangka, Paulus Frans, di Jakarta, Senin (11/8/2014).
5 Terdakwa yakni D, K, P, T dan A disidang karena terseret kasus dugaan penganiayaan salah satu murid SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, terhadap korban bernama Arfiand Caesar Al-Irhamy (16) hingga tewas.
Arfian tewas lantaran dianiaya sejumlah rekan sekolahnya usai mengikuti kegiatan pencinta alam di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ia meninggal dunia akibat luka di beberapa bagian tubuh.
Saat ini para terdakwa terlihat lesu karena harus duduk di kursi pesakitan yang digelar di Ruang Sidang Anak Sarwata PN Jaksel. Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati. (Mut)
Baca juga:
Berkas Rampung, 5 Penganiaya Siswa SMA 3 Jakarta Segera Disidang
5 Tersangka Kekerasan di SMA 3 Kirim Surat Penangguhan ke Kapolri
Penganiayaan Oleh Senior
Advertisement