Anggota KPU Sragen Ungkap Adanya Pencoblosan Ganda

Pencoblosan lebih dari sekali itu dilakukan oleh Anggota KPPS Kabupaten Sragen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Agu 2014, 13:58 WIB
logo kpu pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencoblosan lebih dari 1 kali yang dilakukan oleh 1 orang terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 digelar di Mahkamah Kontitusi (MK).

Dalam jalannya sidang tersebut pada Selasa (11/8/2014) siang, saksi dari pihak termohon yaitu Dyah Noor Widowati mengungkapkan terjadinya pencoblosan 2 kali dari satu orang. Hal itu, kata anggota KPU Kabupaten Sragen ini, kasus itu dilakukan oleh Anggota KPPS Kabupaten Sragen.

"Terjadinya pencoblosan 2 kali salah satunya anggota KPPS Kabupaten Sragen," kata Dyah saat memberikan keterangannya dalam sidang PHPU di gedung MK, Jakarta.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim MK yang memimpin jalannya sidang, Hamdan Zoelva mempertanyakan mengenai kelanjutan dari kasus tersebut apakah telah diproses secara hukum atau belum.

Menjawab pertanya dari Hamdan, saksi Dyah menjelaskan, 2 orang yang diduga telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali itu telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Sragen.

"Warga masyarakat dan anggota KPPS telah dihukum PN Sragen. Karena mereka menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali dengan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," ucap Dyah.

Dyah kembali menjelaskan, informasi tersebut ditemukan atas laporan dari saksi pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Itu atas laporan dari nomor urut 1. Tapi kami tidak tahu kedua orang ini memilih nomor urut berapa dari saksi juga tidak diketahui," jelas Dyah. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya