Saksi KPU Disebut Panik, Adnan Buyung: Biar Hakim yang Menilai

Tak hanya itu, Buyung juga menilai kebijakan mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tidak melanggar hukum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Agu 2014, 14:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum dari Tim Pelapor Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Widjaja menilai sejumlah saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Kontitusi (MK) terlihat panik saat memberikan kesaksiannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution mengatakan semua saksi yang dihadirkan KPU dalam sidang lanjutan PHPU ini berhak menyampaikan kesaksian mengenai pelaksanaan pemungutan suara pilpres hingga perhitungan suara.

Mengenai keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai, KPU menyerahkan kepada hakim MK.

"Kalau saksi dari pihak pemohon sudah menyampaikan tentu saksi termohon punya kesempatan yang sama. Setelah itu hakim yang menilai. Hakim yang berwenang," kata Buyung saat jeda sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/3014).

Tak hanya itu, Buyung juga menilai kebijakan mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tidak melanggar hukum. Dia kembali menegaskan, keputusan mengenai pembukaan kotak suara sebaiknya diserahkan kepada hakim.

"Tunjukkan hukum mana yang dilanggar, peraturan mana yang dilanggar, tentu nanti diserahkan kepada hakim yang menilai. Betul nggak diperbolehkan atau tidak," ucap Buyung. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya