Liputan6.com, Jakarta - Kendaraan dinas tak akan lagi diberikan kepada pejabat Pemprov DKI. Karena DKI memutuskan tak akan melakukan pembelian kendaraan dinas maupun operasional.
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan itu cukup menguntungkan Pemprov DKI dalam hal anggaran. Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, pihaknya mampu menghemat dana penyediaan kendaraan dinas beserta perawatannya hingga ratusan miliar.
"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar hemat anggaran. Karena tidak ada perawatan," ucapnya di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).
Karena pejabat DKI yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanya diberi insentif transportasi. Seperti Eselon II setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan. Kemudian, Eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Serta Eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan kendaraan operasional DKI yang juga hanya disediakan dengan sistem sewa. Sehingga, selain tak ada biaya perawatan juga apabila ada kerusakan, maka penggantian cepat dilakukan.
"Jadi seperti pola yang dilakukan di swasta. Efisiensi operasional dan juga menguntungkan ke pemakai. Kendaraan yang di atas 5 tahun, kita lelang," jelas Ahok.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai kebijakan tersebut. Nantinya, pemberian tunjangan transportasi bagi PNS DKI akan dimulai pada September 2014.
"Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI,” kata Saefullah.
Ia menerangkan, dalam peraturan Gubernur tersebut para PNS yang hendak menerima tunjangan ini, otomatis mobil dinas yang digunakan selama masa bekerja akan ditarik pihak Pemprov. Sementara jika PNS tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini. (Ein)
Ahok: Pejabat Tak Diberi Mobil Dinas, Hemat Rp 250 Miliar
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan transportasi untuk menggunakan angkutan umum atau menyewa kendaraan sendiri.
diperbarui 11 Agu 2014, 14:57 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru
Ekonomi Membaik, OJK Pede Kinerja Perbankan Makin Kinclong
Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Cara Menurunkan Gula Darah, Konsumsi Kayu Manis yang Kaya Nutrisi sebagai Obat Alami
LCGC Daihatsu Terjual 700 Ribu Unit Selama 11 Tahun
Tips Sukses Jalur Langit: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dunia dan Akhirat
Apa Itu Bioetanol: Pengertian, Proses Pembuatan dan Manfaatnya
Penampakan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Tips Anak Cowok: Panduan Lengkap untuk Membesarkan Putra yang Tangguh dan Berkarakter
Tips Sebelum MCU: Panduan Lengkap Persiapan Medical Check Up
Taiwan Klaim Deteksi Keberadaan Balon China, Pertama Kalinya Sejak April
Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah, Berlaku Akhir Tahun Ini!