Jawaban KPU Soal Tuduhan Langgar Kode Etik Loloskan Jokowi

Pasangan capres dan cawapres pada saat pendaftaran cukup membawa surat permintaan izin kepada presiden, meski belum ada balasan presiden.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Agu 2014, 18:55 WIB
KPU

Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sebab meloloskan capres terpilih Joko Widodo, sebagai capres sebelum mengantongi izin cuti sebagai gubernur DKI Jakarta dari presiden menjelang Pilpres 2014.

Menangapi hal itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan jika saat pendaftaran tidak menyerahkan surat izin, maka pasangan capres dan cawapres bisa menyerahkan surat izin tersebut saat masa perbaikan dokumen.

"Sebetulnya diperlukan izin tersebut, namun kalau belum bisa diserahkan pada saat pendaftaran, maka masa perbaikan dokumen (bisa diserahkan)," tegas Hadar dalam sidang pelanggaran kode etik DKPP di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Hadar menjelaskan, pasangan capres dan cawapres pada saat pendaftaran cukup membawa surat permintaan izin kepada presiden, meski belum dapat jawaban dari presiden.

"Menetapkan itu (saat pendaftaran) cukup bukti penyerahan permintaan izin," ungkap dia.

Hadar menegaskan, presiden terpilih yang akrab disapa Jokowi itu telah menyerahkan dokumen permintaan izin sesuai aturan. "Itu dalam peraturan dan sejak pendaftaran permohonan izin itu, plus itu jawaban dari presiden dan dokumen izin itu sudah diserahkan 19 Juni," tandas Hadar.

Baca juga:

DKPP Ingatkan KPU: Senyum Saja Bisa Salah dan Dipersoalkan

Taufik Gerindra: Saya Tak Pernah Ancam Culik Ketua KPU

Taufik Gerindra Akan Laporkan Balik Ketua KPU ke Polri

(Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya