Tim Prabowo-Hatta Minta DKPP Pecat Komisioner KPU dan KPUD DKI

Razman menilai, sidang kedua hari ini terlihat jelas bahwa penyelenggara pemilu banyak melakukan pelanggaran.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Agu 2014, 19:40 WIB
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuntut pemberhentian seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah mengeluarkan surat edaran pembongkaran kotak suara secara nasional.

"Kami meminta DKPP menetapkan pemberhentian tetap kepada seluruh Komisioner KPU pusat dan KPUD DKI Jakarta," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Razman Arief usai sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

"Karena telah melakukan pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu. Itu sudah kami sampaikan tadi di depan majelis hakim DKPP," sambung Razman.

Razman menilai, sidang kedua hari ini terlihat jelas bahwa penyelenggara pemilu banyak melakukan pelanggaran dan membuat aturan di luar Undang-Undang Pemilu.

"KPU banyak melanggar aturan, misal DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) di Surabaya, Jakarta dan daerah lain. Lalu yang terus kita desak adalah pembongkaran kotak suara itu. Itu jelas melanggar kode etik," ujar dia.

Maka itu, Razman menyarankan DKPP agar segera memutuskan dan memecat KPU soal edaran buka kotak suara, yang seharusnya baru berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 8 Agustus lalu.

"Bobot masalah ini kami kira sudah berat, tindakan hukumnya ya pemberhentian tetap," tandas Razman.

Baca juga:

Jawaban KPU Soal Tuduhan Langgar Kode Etik Loloskan Jokowi

Tutup Sidang DKPP, Jimly Ingatkan Prabowo-Hatta Perbaiki Tuntutan

DKPP Ingatkan KPU: Senyum Saja Bisa Salah dan Dipersoalkan

(Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya