Suara Jokowi-JK Jadi Turun, Saksi Keberatan Coblos Ulang di DKI

Saksi juga keberatan dengan penghitungan suara nasional yang diundur oleh KPU.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Agu 2014, 22:34 WIB
Dalam sidang yang dihadiri beberapa menteri itu, MK membahas mengenai Perencanaan Undang - Undang (PUU) Parpol (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi perkara gugatan sengketa Pilpres 2014 dari kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Sunggul Sirait keberatan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DKI Jakarta. Sebab, pencoblosan ulang itu membuat perolehan suara Jokowi-JK mengalami penurunan dibanding hasil pemungutan suara yang digelar pada 9 Juli 2014.

"Kita keberatan PSU dan hasilnya juga," ujar Sunggul Sirait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014) malam.

Selain itu menurut Sunggul, pihaknya juga keberatan dengan penghitungan suara nasional yang diundur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Keberatan karena PSU tidak dilakukan dengan baik. Pertama PSU itu dilakukan dalam bentuk surat selama 3 hari. Kemudian akibat dari surat itu keputusan KPU mengeluarkan surat PSU tanggal 18 (Juli) sore. Padahal seharusnya pada tanggal itu sudah dilakukan perhitungan tingkat nasional," ucap Sunggul.

Mendengar keberatan saksi, salah satu hakim menanyakan apakah Sunggul dan pihaknya yang diberi mandat di KPU Jakarta oleh pasangan Jokowi-JK, telah melaporkan hal tersebut.

"Apakah saudara sudah melaporkan keberatan itu?" tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadhlil.

"Pihak KPU tidak ada tanggapan karena keberatan disampaikan menjelang selesai pleno," jawab Sunggul.

"Kenapa begitu? Apa alasannya?" hakim kembali bertanya.

"Saya kurang tahu Yang Mulia karena yang saya tahu saat itu hanya mengikuti rekapitulasi suara tingkat nasional," Sunggul menjawab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya