Penerimaan Pajak RI Baru Terkumpul Separuh dari Target

Industri pengolahan mencatatkan sektor usaha penyumbang penerimaan pajak tertinggi. Penerimaan pajak dari sektor ini capai Rp 201,27 triliun

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Agu 2014, 09:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 548,07 triliun sepanjang periode 1 Januari-8 Agustus 2014.

Jumlah tersebut baru sebesar 51,11 persen dari patokan target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun ini sebesar Rp 1.072,38 triliun.

Dari data resmi DJP yang diterima Liputan6.com, Selasa (12/8/2014), bila dibandingkan dengan periode yang sama 2013, capaian itu memang mengalami kenaikan. Namun dengan realisasi penerimaan pajak yang lebih rendah.

Pada Januari-8 Agustus 2013, penerimaan pajak Indonesia sebesar 50,22 persen atau Rp 499,80 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun lalu hanya Rp 921,27 triliun.

Masih dari data, kontribusi penerimaan pajak terbesar untuk saat ini berasal dari PPh Non Migas dengan catatan sebesar Rp 275,55 triliun. Jenis pajak PPN dan PPnBM menyumbang Rp 223,99 triliun, PBB sebesar Rp 1,06 triliun, pajak lainnya Rp 2,97 triliun dan jenis PPh Migas senilai Rp 44,49 triliun.

Realisasi jenis pajak tersebut mengalami peningkatan pada kurun waktu sampai 8 Agustus 2013. Kecuali jenis pajak PBB yang merosot dari sebelumnya Rp 1,26 triliun. Jika tanpa PPh Migas, penerimaan pajak hingga 8 Agustus 2014 sebesar Rp 503,57 triliun atau 50,94 persen dari proyeksi senilai Rp 988,47 triliun.

Dilihat dari sektor usahanya, lima sektor usaha penyumbang penerimaan pajak tertinggi pada rentang waktu tersebut antara lain:

1. Industri Pengolahan senilai Rp 201,27 triliun
2. Industri Perdagangan Besar dan Eceran senilai Rp 81,30 triliun
3. Industri Jasa Keuangan dan Asuransi Rp 72,234 triliun
4. Industri Pertambangan dan Penggalian senilai Rp 36,38 triliun
5. Industri Konstruksi senilai Rp 26,02 triliun

(Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya