Kubu Prabowo-Hatta: Gugatan di MK Bukan Soal Menang atau Kalah

Kubu Prabowo-Hatta kecewa dengan pernyataan tujuh komisioner KPU yang menyebut proses pemungutan suara sama sekali tidak bermasalah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Agu 2014, 01:47 WIB
Prabowo-Hatta saat menghadiri sidang perdana gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara pasangan Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyebut bahwa gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan pihaknya di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas kalah dan menang. Menurutnya, persoalan ini menyangkut sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses pemilihan suara.

"Begini, yang mesti kita lihat adalah persoalan ini bukan hanya mengenai rekap angka, tapi prosesnya," ujar Maqdir Ismail di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2014) malam.

Hal ini kata Maqdir dapat dilihat dari dipermasalahkannya proses pemungutan suara di sejumlah provinsi oleh pihaknya yang dinilai telah terjadi kejanggalan.

"Misalnya tadi di NTB, Padang, Prabowo menang. Tapi kami melihat begitu banyak masalah. Itu yang kami ingin tunjukkan ke masyarakat. Walau menang kalah kita tunjukkan," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Maqdir, kubu Prabowo-Hatta kecewa dengan pernyataan tujuh orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut proses pemungutan suara pada Pilpres 2014 sama sekali tidak bermasalah.

"Ini bukan soal menang dan kalah. Tapi begitu banyak masalah di negeri ini. Tujuh komisioner bilang tidak ada masalah. Sekarang kita buka mata kita. Jangan anggap tidak ada masalah," tandas Maqdir Ismail.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya