Liputan6.com, Jakarta - Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa diperoleh masyarakat terhitung pada 18 agustus 2014. Nilai tukar ini akan diedarkan secara resmi melalui bank, di mana masyarakat dapat memperolehnya melalui penukaran, atau bertransaksi di bank maupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
"Jadi peredarannya nanti melalui bank," jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Pieter Yakobs saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (12/8/2014).
Advertisement
Dia menuturkan uang NKRI ini akan resmi disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan pidato nota keuangan APBN 2015 di Gedung DPR RI pada 15 agustus 2014.
Dia mengatakan, tujuan peredaran uang ini adalah untuk menggantikan uang rupiah yang telah beredar dan kondisinya sudah tak layak menjadi alat tukar lagi seperti lusuh atau robek.
"Pola penggantiannya kita keluarkan uang baru dan uang lama diambil secara perlahan tapi tidak semua diganti hanya yang lusuh atau jelek saja. Jadi uang yangn lama masih beredar hanya diganti yang rusak saja," jelas dia.
Sayang, Pieter enggan menyebutkan bentuk, ciri maupun nilai uang baru yang segera dilempar masyarakat tersebut.
Pastinya, Bank Indonesia, akan mengelurkan keterangan pers pada 14 atau 15 agustus yang akan menjelaskan detail tentang uang baru NKRI ini. "Di situ akan dijelaskan ciri khas, nilai awal," tambah dia.
Untuk diketahui penerbitan uang NKRI ini untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang.
Sesuai dengan undang-undang, uang NKRI nanti akan terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. (Nrm)