Karyawan Merpati Tagih Pemerintah Penuhi kewajiban

Sejumlah karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menuntut pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya pada 2014 kepada Kementerian BUMN.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Agu 2014, 12:12 WIB
(Foto: Achmad Dwi Afriyadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pendemo mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siang ini pada Selasa (12/8/2014). Mereka memakai baju putih bawahan hitam, menggunakan ikat kepala berwarna kuning bertuliskan "Bayar Gaji dan THR kami!"

Seperti diketahui, mereka adalah pegawai PT Merpati Nusantara Airlines yang selama ini tak jelas nasibnya sejalan dengan berhenti mengudaranya maskapai tersebut.

Tak hanya itu, dalam aksi ini  mereka membawa spanduk bertuliskan "Bpk. Dahlan Iskan (MenBUMN) dan Bpk Chatib Basri (Menkeu) Harus Tegas Membayar Gaji dan THR! Atau Membayar Pesangon Kami! Sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013."

Koordinator Aksi Lapangan sekaligus Ketua Serikat Karyawan Merpati, Purwanto mengatakan, sampai saat ini pihak Merpati baru membayarkan setengah THR untuk tahun 2013. Sementara, THR untuk tahun ini belum terbayarkan. "THR tahun  2013 baru dibayar 50 persen, tahun 2014 tidak ada," kata dia.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku, selama 8 bulan nasib karyawan terkatung-katung karena tak punya pemasukan yang jelas. Padahal, pemasukan tersebut penting untuk karyawan guna  membayar uang sekolah anak-anak mereka. Tak hanya itu, listrik rumah dari karyawan pun banyak yang dicabut lantaran tak sanggup membayar.

"Kami saat ini hanya menyekolahkan anak, kami tidak mampu membayarkan. Itu kondisi, memprihatikan, bayar listrik aja banyak yang diputuskan listriknya. Itu situasi yang kami rasakan," lanjutnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah selaku pemegang saham membayarkan kewajiban mereka. Ungkapnya, pemerintah juga memberikan status yang jelas terhadap karyawan.

"Pemegang saham memberikan keputusan misalnya ada PHK walapun ada pengurangan pegawai. Pastikan berikan tau segera, sehingga kami bisa menetukan," tukasnya. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya