Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi

Taufik akan melaporkan Husni Kamil dengan tuduhan melakukan fitnah dan melanggar Pasal 311 KUHP.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Agu 2014, 14:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Seruan penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik yang dilontarkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik  berbuntut panjang. Setelah Husni melaporkan kasus ini ke polisi, kini giliran Taufik melaporkan balik Husni ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya mau lapor pencemaran nama baik, saya tidak pernah menyebut menculik," kata Taufik saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Taufik yang didampingi kuasa hukum tim Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana membantah dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan menculik Husni Kamil. Dia hanya meminta polisi menangkap Husni Kamil dan mengepung MK.

"Saya hanya bilang polisi tangkap Husni Kamil Manik, teman-teman juga dengar tidak ada kita menculik," ujar dia.

Taufik menambahkan, Husni Kamil akan dilaporkan dengan tuduhan melakukan fitnah dan melanggar Pasal 311 KUHP.

"Termasuk media kalau ikut besar-besarin ikut fitnah lho. Karena pasalnya jelas, apalagi ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Jadi minimal klarifikasi bahwa tidak ada saudara Taufik mengatakan penculikan-penculikan itu tidak ada," terang Eggi.

Eggi menambahkan, seharusnya Husni terlebih dulu mengonfirmasi soal penculikan tersebut terhadap Taufik. "Jadi, minimal klarifikasi, bahwa tidak ada Saudara Taufik mengatakan penculikan-penculikan itu tidak ada," imbuh Eggi. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya