Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memakai waktu 14 hari untuk merekapitulasi hasil Pilpres 2014. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pun mempersoalkan hal tersebut di dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya saksi Prabowo-Hatta, Yusron Arif Wibowo mengatakan dalam Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, rekapitulasi dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
"Pada saat rekapitulasi nasional kubu Prabowo-Hatta menyurati KPU, agar rekapitulasi diundur sampai 1 bulan sejak pencoblosan. Jadi 8 Agustus. Pileg saja 30 hari rekapitulasinya," ungkap Yusron di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Kuasa hukum Prabowo-Hatta Didik Supriyanto menambahkan, pihaknya meminta penundaan rekapitulasi agar KPU menyelesaikan masalah selama Pilpres 2014. Penundaan dinilai wajar, karena masih cukup waktu dan sesuai undang-undang.
"Kami ingin ingatkan KPU pernah melakukan penundaan pada hal yang harus dilakukan, saat verifikasi parpol," ujar Didik.
Berlaku untuk Pileg
Advertisement
Mendengar hal itu, Ketua MK Hamdan Zoelva lalu meminta penjelasan KPU. Komisioner KPU Ida Budhiarti pun menjelaskan, rekapitulasi dilakukan maksimal 30 hari hanya mengatur Pileg, bukan Pilpres.
"Tidak ada catatan mengenai jadwal rekapitulasi untuk Pilpres, sehingga kami tetapkan dan sampaikan ke Kemenkum HAM untuk diundangkan," jelas Ida.
Menurut Ida, penetapan itu pun tidak dilakukan sepihak oleh KPU, karena ada proses cukup panjang. Pihaknya juga mengajak dialog calon peserta Pemilu, para pemangku kepentingan, dan terakhir konsultasi kepada DPR RI dan pemerintah.
"(Kalau batas maksimal rekapitulasi 30 hari untuk Pileg) ya, itu untuk Pileg. Pileg lebih lama karena lebih banyak yang dikelola KPU. Ada 4 lembaga perwakilan. Pilpres lebih sederhana," tandas Ida. (Yus)
Baca juga:
Pengacara Prabowo-Hatta: Saksi Kami Sangat Kompeten
Pengacara Prabowo: Intervensi Aparat Rusak Demokrasi
Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi