Usia 11 Tahun, MK Sudah Mengadili 3.109 Perkara

Hamdan juga mengakui tahun ini merupakan tahun politik di mana MK tengah menyidangkan sejumlah sengketa PHPU Pilpres 2014.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Agu 2014, 10:10 WIB
Upacara HUT ke-11 MK. (Liputan6.com/Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini berulang tahun ke-11. Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan lembaga peradilan yang dipimpinnya merupakan tempat menaruh harapan agar konstitusi bisa lahir dan dijalankan sebagaimana mestinya. Hal itu dibuktikan dengan ribuan laporan perkara yang masuk ke MK.

"Secara kesuluruhan 3.109 permohonan perkara konstitusi, itu menunjukkan betapa besar masyarakat menaruh harapan pada MK," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Hamdan merinci, dari total perkara yang diterima, 1.431 adalah perkara pengujian undang-undang, 48 perkara sengketa lembaga negara, 234 PHPU pileg dan pilpres, serta 1.396 PHPU pilkada.

"Kita negara hukum demokratis. Lebih 1 dasawarsa perjalanan MK alami dinamika, MK banyak ukir hal penting dan berharga dalam bernegara dan berkonstitusi," jelas Hamdan.

Dia juga mengakui tahun ini merupakan tahun politik di mana MK tengah menyidangkan sejumlah sengketa PHPU Pilpres 2014. Ia kembali mengingatkan MK akan memutus dengan independen dan imparsial, tanpa dipengaruhi pihak manapun.

"Kita sudah pernah hadapi tantangan berat dan sulit, menempuh jalan terjal dengan kerikil. MK telah diuji dengan berbagai masalah, dari kecil hingga masalahh besar dan teramat berat, terutama di akhir tahun lalu (penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap)," tandas Hamdan. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya