Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Sebelum sidang dimulai, Ketua MK Hamdan Zoelva memberi warning atau mengingatkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan palsu.
"Kalau ada yang memberikan keterangan palsu, bisa diproses pidana. Ancaman hukumannya bisa 7 tahun," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Sampai sejauh ini, Hamdan menuturkan mempercayai saksi yang ada, karena mereka sudah berada di bawah sumpah. Namun, urusan keterangan itu akan dipakai atau tidak, kembali terpulang kepada hakim.
"MK percaya atau tidak, tergantung keyakinan hakim. Kita dengar keterangan saksi, apakah dipergunakan atau tidak tergantung hakim. Masalah palsu atau tidak bukan urusan MK," imbuh dia.
"(Sampai saat ini) saksi-saksinya bagus, nggak ada masalah," ucap Hamdan.
Mantan politisi Partai Bulan Bintang itu mengungkapkan MK telah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada pihak termohon dan pemohon. Mereka diberikan ruang bertanya meski kerja MK dibatasi waktu 14 hari.
"MK berikan keleluasaan untuk memberi pertanyaan, karena waktu sidang hanya beri 14 hari. Oleh karena itu saksi-saksi juga akan terbatas, bukan dibatasi MK, tapi karena keterbatasan waktu," tandas Hamdan. (Sss)
Warning dari Ketua MK bagi Pemberi Keterangan Palsu
Sampai sejauh ini, Hamdan menuturkan mempercayai saksi sengketa Pilpres 2014 yang ada, karena mereka sudah berada di bawah sumpah.
diperbarui 13 Agu 2014, 11:02 WIBKetua MK Hamdan Zoelva (Liputan6.com/ Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Tak Ada Kepastian Upah Minimum, Investor Was-Was
Polemik Kontrak Tambah Panas, Legenda Liverpool Tuduh Mohamed Salah Egois