Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pria bernama Asep Toni itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
"Dia jadi saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2014).
Sebelumnya, di dalam persidangan, Asep Toni mengaku, pernah mengantar Rudi Rubiandini ke Bandung pada 26 Juli 2013. Di perjalanan, Rudi minta mobil berhenti di sebuah toko buah di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, di Pengadilan Tipikor, Selasa 18 Februari 2014.
Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada. "Pak Rudi berkata tunggu sebentar saya tidak lama, lalu turun lewat pintu sebelah kiri. Kemudian Pak Rudi masuk dan berkata, ayo kita jalan. Tas ransel sudah tidak ada saat di dalam mobil," katanya.
Asep mengaku tidak mengetahui apakah ada pertemuan di toko buah tersebut dan siapa yang ditemui bosnya itu."Saya tidak lihat, karena setelah Pak Rudi turun mobil, saya bersihkan kaca mobil. Tidak tahu bertemu dengan siapa," ujarnya.
Terkait penyerahan tas ransel di toko buah tersebut, kata jaksa penuntut, diduga adalah saat pemberian uang kepada Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII. Harusnya uang itu diserahkan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Tapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Dalam analisa yuridis putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim juga menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini.
Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.
Terkait kasus ini, Sutan Bhatoegana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korups, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ein)
Mantan Sopir Rudi Rubiandini Diperiksa KPK
Asep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana
diperbarui 13 Agu 2014, 12:21 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Toxic Artinya Apa: Memahami Istilah dan Dampaknya
Deretan Laptop MSI Gaming Spek 'Monster' yang Dibekali GeForce RTX 5070 Milik NVIDIA
Endrick Belum Cetak Gol Lagi, Carlo Ancelotti: Nantikan Aksinya Segera!
Warna Mustard Seperti Apa: Panduan Lengkap Memahami dan Menggunakannya
Top 3 Tekno: Hasil Negosiasi Investasi Apple dengan Menperin Bikin Penasaran
Apa itu Psikotes: Pengertian, Jenis, dan Tips Menghadapinya
Agensi Tak Terima Go Kyung Pyo Diisukan Berbuat Cabul di Photo Booth, Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Jawaban Enteng Nabi Adam saat Dikritik Nabi Musa karena Kesalahannya, Dikisahkan Gus Baha
Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Kata Pengusaha
Trigliserida Itu Apa: Memahami Lemak Penting dalam Tubuh
Apa itu PTSD: Memahami Gangguan Stres Pascatrauma
Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung