Polri Bentuk Tim Usut Laporan Ketua KPU dan Taufik Gerindra

Selain ahli IT, penyidik juga sudah menjadwalkan memeriksa saksi-saksi yang berada langsung di lokasi saat Taufik tengah berorasi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Agu 2014, 14:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri membentuk 2 tim untuk menindaklanjuti kasus ancaman penangkapan yang dilaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

"Sudah ditunjuk tim untuk itu, 2 tim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Penyidik Polri lebih dahulu akan menindaklanjuti laporan Ketua KPU Husni Kamil Manik yang melaporkan M Taufik atas laporan ancaman penangkapan. Sebab, Husni terlebih dahulu melakukan pelaporan yaitu pada Senin 11 Agustus.

"Kita sudah sampai ke pemeriksaan ahli IT, atau ahli bahasa untuk perkuat unsur pidana tentang pengancaman itu, apakah masuk kategori unsur pidana pengancaman," ujar dia.

Ronny menjelaskan untuk ahli IT, dilakukan analisis terhadap pernyataan Taufik yang berisi ancaman penculikan saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dikutip oleh media.

"Jadi tulisan di media terutama yang elektronik. Kita perlu keterangan tentang keahlian di media cetak itu ahli bahasa," imbuhnya.

Selain ahli IT, penyidik juga sudah menjadwalkan memeriksa saksi-saksi yang berada langsung di lokasi saat Taufik tengah berorasi.

Ronny juga membantah, pihaknya melakukan skala prioritas terhadap laporan Husni ketimbang M Taufiq. Sebab, dilihat dari urutan, laporan Husni lebih awal dan sudah berjalan. "Tidak ada masalah prioritas. Kalau ada laporan pertama berjalan dia tidak menunggu," ujar Ronny.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa pasal aduan, mengenai tudingan pencemaran nama baik terhadap Husni.

"Kita lihat pasalnya, ketika yang diadukan Taufik adalah pencemaran nama baik, apakah itu merupakan sebuah perbuatan pidana, kita lihat di KUHP maupun dihukum acaranya," ungkap dia.

Taufik resmi melaporkan Ketua KPU ke Bareskrim dengan laporan bernomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang di duga dilakukan Husni pada Selasa 12 Agustus. Adapun pasal 317, juncto pasal 220, 310, 311 dan Pasal 52 KUHP menjadi landasan hukum laporan tesebut.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya juga melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 11 Agustus dini hari, bersama 6 komisioner. Ia melaporkan Taufik terkait dugaan ajakan untuk melakukan penculikan kepada Husni saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 8 Agustus lalu. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya