Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki hari ke-5, namun masih menarik untuk disimak terkait perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti janji dari KPU, mereka akan mengeluakan strategi untuk langsung menkonfrontasi keterangan mereka degan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Hatta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (13/8/2014), Hakim MK sejak pagi tadi sudah mendengarkan saksi dari Beatrix Wanane yang merupakan anggota KPU dari Provinsi Papua, yang menyatakan atau membantah pernyataan dari Novela Nawipa pada hari kemarin. Pasalnya Novela menyatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di Desa Awabutu, Distrik Paniai Timur, Papua.
Terkesan lugu, keras dan ceplas-ceplos. Itulah gaya Novela, saksi asal Papua yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta dalam sidang dugaan kecurangan Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Siapa yang benar, Majelis Hakim MK tentunya masih akan memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan kedua pihak. MK sendiri menargetkan, sidang sengketa Pilpres ini paling lambat sudah diputuskan pada 21 Agustus. (Yus)
Advertisement
Baca juga:
Anggota KPU Papua Sebut Novela Saksi Prabowo Seperti Wanita Jawa