Anggota KPU Provinsi Papua Bantah Kesaksian Novela Nawipa

Kesaksian Novela yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta pada sidang sengketa Pilpres di MK kemarin, dibantah Anggota KPU Provinsi Papua.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Agu 2014, 14:08 WIB
Pemeriksaan saksi-saksi terkait gugatan Pilpres Prabowo-Hatta masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki hari ke-5, namun masih menarik untuk disimak terkait perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti janji dari KPU, mereka akan mengeluakan strategi untuk langsung menkonfrontasi keterangan mereka degan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Hatta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (13/8/2014), Hakim MK sejak pagi tadi sudah mendengarkan saksi dari Beatrix Wanane yang merupakan anggota KPU dari Provinsi Papua, yang menyatakan atau membantah pernyataan dari Novela Nawipa pada hari kemarin. Pasalnya Novela menyatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di Desa Awabutu, Distrik Paniai Timur, Papua.

Terkesan lugu, keras dan ceplas-ceplos. Itulah gaya Novela, saksi asal Papua yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta dalam sidang dugaan kecurangan Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Siapa yang benar, Majelis Hakim MK tentunya masih akan memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan kedua pihak. MK sendiri menargetkan, sidang sengketa Pilpres ini paling lambat sudah diputuskan pada 21 Agustus. (Yus)

Baca juga:

Anggota KPU Papua Sebut Novela Saksi Prabowo Seperti Wanita Jawa

Ketua MK Jamin Keselamatan Saksi di Lingkungan MK

Saksi Prabowo-Hatta Bikin Ruang Sidang MK Penuh Tawa

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya