Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersilakan penganut agama Baha'i berkembang di Indonesia. Bahkan, penganut kepercayaan yang pertama kali tumbuh di Persia atau Iran ini mendapatkan hak dan perlindungan sama dari pemerintah seperti 6 agama resmi yang sudah ada di Indonesia.
Meski begitu, ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu kolom yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sudah ada surat dari Menag (Menteri Agama) terkait Baha'i. Dia hidup dibolehkan tapi kan tidak termasuk 6 agama yang resmi itu. Dia untuk mengembangkan keyakinannya silakan saja, tapi tidak masuk 6 agama itu. Yang direcord di KTP itu 6 agama itu," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakart, Rabu (13/8/2014).
"Artinya tidak dicantumkan (di KTP). Surat resmi dari Kementerian Agama begitu," lanjutnya.
Kemendagri beralasan, tidak dicantumkannya Agama Baha'i dalam KTP karena banyaknya kepercayaan-kepercayaan yang ada di Indonesia selain 6 agama resmi. "Kalau di identitas KTP tentu tidak kita cantumkan. Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," katanya.
Dalam dokumen identitas tersebut, jelas Gamawan, para penganut Baha'i di Indonesia nantinya akan diminta untuk memilih agama mana yang akan dicantumkan dalam KTP.
"Dia (penganut Baha'i) kan bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam, masuk dalam Islam. Bahwa keyakinannya ada Baha'i, silakan untuk kembangkan," pungkas Gamawan Fauzi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha'i sudah terdaftar dalam Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha'i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dari dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Jadi di situ dijelaskan dalam UU 1 PNPS itu adalah agama di luar agama yang 6 itu," jelas Lukman di kantornya, Minggu 27 Juli 2014.
Kemudian Lukman juga menegaskan, dirinya maupun kementeriannya tidak meresmikan Baha'i sebagai agama baru di Indonesia. "Baha'i itu sudah ada sejak lama itu ada sejak abad 17 abad 18 sekian sudah ada."
Mendagri: Agama Baha'i Dibolehkan, Tapi Tak Tercantum di KTP
Ajaran Baha'i yang masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 ini oleh pemerintah Indonesia tidak akan dicantumkan dalam salah satu KTP
diperbarui 13 Agu 2014, 15:29 WIBMendagri Gamawan Fauzi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aluminium Indonesia Bebas Tuduhan BMAD dan CVD, Ekspor ke AS Bakal Melesat
7 Potret Terbaru Citra Monica Lepas Hijab, Istri Ifan Seventeen Disorot
Arti Mimpi Didatangi Anak Kecil: Makna Spiritual dan Psikologis
Merayakan 681 Tahun Desa Tanggari, ADT Soroti Kejayaan Warisan Leluhur
Timnas Indonesia Tak Gentar Lawan Jepang, Marselino Ferdinan: Sama-Sama Manusia
VIDEO: Kevin Diks Disorot Media Jepang, Disebut Senjata Rahasia Indonesia
Wamen UMKM Ungkap Titah Prabowo Soal Dukungan ke UMKM
Menurut Gus Baha Masuk Surga Itu Gampang, tapi..
Arti Mimpi Di Keroyok Orang: Makna Tersembunyi dan Cara Menyikapinya
Paul Mescal Ungkap Rahasia di Balik Badan Berototnya dalam Film Gladiator II
2 Syarat Mutlak Timnas Indonesia Bisa Tembus ke Peringkat 2, Wajib Menang atau Unggul Gol
Memahami Gangguan Kepribadian Narsistik, Berikut Penyebab dan Gejalanya