Liputan6.com, Jakarta - Kementerian perdagangan menyesalkan pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, pembatalan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendorong hilirisasi produk di dalam negeri, terutama untuk produk kelapa sawit.
"Penghilangan PP ini tidak friendly terhadap proses hilirisasi. Saya menyayangkan. Mestikan kami keluarkan saja CPO-nya. Tapi yang lain tidak terkena. Ini rusak semua. Tidak sesuai dengan komitmen hilirisasi," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Dia mengatakan, akibat pembatalan ini, para petani kelapa sawit seperti kebakaran jenggot. Hal tersebut dikhawatirkan membuat petani semakin enggan menjual hasil pertaniannya di dalam negeri tetapi untuk diekspor.
"Asosiasi kepala sawit ini seperti kebakaran jenggot. Saya bagian dari mengeluarkan PP tersebut pada 2007, karena khusus untuk CPO. Mengekspor itu lebih murah 10% karena petani tidak bisa mendapatkan PPN masukannya. Dan ini dijual ke industri langsung dipotong PPN-nya karena bagian dari pajak," katanya.
Untuk menindaklajuti hal ini, Lutfi mengatakan akan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung untuk mencari jalan keluar dari masalah ini. Dia berharap ada jalan keluar sehingga proses hilirisasi yang tengah digenjot oleh pemerintah tidak terganggu.
"Saya akan membuat surat resmi kepada Menko untuk membereskan. Apakah akan dikeluarkan surat baru untuk mengganti PP yang lama yang dibatalkan, atau mencari jalan keluar baru untuk proses hilirisasi ini tidak terganggu. Saya sangat kecewa dengan permasalahan itu. Harusnya dengan komunikasi yang baik antara asosiasi kelapa sawit dan pemerintah kami bisa menyelesaikan masalah itu," tandasnya. (Dny/Ahm)
Advertisement