Liputan6.com, Cilacap - Tujuh orang yang diduga pengikut gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang ditangkap Polres Cilacap, Jawa Tengah pagi tadi dibebaskan. Pembebasan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti sebagai pengikut ISIS.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (13/8/2014), salah satu warga yang ditangkap bernama Chep Hermawan. Chep merupakan Ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS) Cianjur, Jawa Barat.
Chep Hermawan mengaku, dirinya hanya mendapatkan titipan membawa atribut ISIS dari napi di Nusakambangan. Kini, sejumlah atribut ISIS tersebut tengah diamankan Polres Cilacap.
"Bukan milik saya. Ini (atribut ISIS) disuruh bawa pulang. Dia (napi) bilang, kalau di sini nggak ada manfaatnya. Kalau dibawa pulang kan ada manfaatnya" kata Chep.
Sebelumnya, polisi menangkap 7 orang terduga pengikut ISIS di Desa Cilopodang, Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan ketujuh warga itu dilakukan sesaat setelah pulang menjenguk narapidana kasus terorisme di LP Nusakambangan, Selasa 12 Agustus kemarin.
Sampai saat ini, petugas TNI - Polri akan terus memperkecil ruang gerak organisasi ISIS di wilayah Cilacap dan sekitarnya dengan melakukan razia atribut. Pemerintah dan MUI telah sepakat melarang gerakan ISIS di tanah air karena ideologinya cenderung menghalalkan kekerasan. (Ein)
Baca juga:
GP Ansor Malang Sebar 1.000 Anggota Banser Pantau ISIS
Advertisement
Aksi Mendebarkan Reporter Pemberani Berusaha Wawancarai ISIS
Polisi Cilacap Periksa Orang yang Diduga Presiden ISIS Indonesia