Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak teradu, menjelaskan tata cara melayani hak konstitusional kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang mempunyai hak pilih dalam Pilpres 2014.
Dalam penjelasannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam Pilpres 2014 lalu KPU mencatat, pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang terdaftar di DPKTb di seluruh TPS, baik di dalam maupun di luar negeri hanya sebesar 1,5%.
"Pemilih yang menggunakan KTP sebesar, 2.908.396 atau 1,5% yang tersebar di dalam dan luar negeri, di kabupaten, desa atau kelurahan, dan TPS," kata Husni dalam sidang etik DKPP, di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Husni mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya memiliki kewajiban memenuhi hak konstitusional setiap WNI yang memiliki hak pilih, untuk dapat memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum.
"Jaminan pelayanan hak konstitusional WNI sudah ditegaskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan, yakni warga negara yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat memilih dengan catatan-catatan," ujar dia.
Dalam pemenuhan hak konstitusionalnya, KPU membagi 3 kategori pemilih, yakni pemilih yang terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, oleh KPU provinsi akan dimasukkan ke DPT. Sementara pemilih yang memenuhi syarat, tapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb, dimasukkan dalam DPK.
"Pemilih yang tidak dapat memilih di daerah asal, pemilih bisa pindah TPS dan diadministrasikan, serta masuk di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)," papar Husni.
Sementara pemilih yang tak terdaftar di 3 kategori yang telah ditetapkan KPU itu, KPU tetap berkewajiban menjaga hak konstitusional pemilih. Caranya memberikan ruang pemilih untuk menggunakan hak pilih menggunakan KTP, paspor, atau kartu identitas lain, sesuai domisili dan berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
"Pembentuk undang-undang sudah menjamin hak konstitusi, sudah mengatur yang tidak terdaftar bisa terdaftar di DPKTb. Pemilih DPKTb bisa memilih 1 jam sebelum TPS atau TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) setempat ditutup," jelas Husni.
Dalam sidang DKPP, pihak pengadu kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan KPU terkait kisruh pemilih yang menggunakan KTP, dan pemilih yang masuk dalam DPKTb. (Yus)
Baca juga:
Sidang DKPP, KPU Surabaya Buat Jengkel Majelis Hakim
Ricuh, Pembukaan Kotak Suara KPU Sampang Dihentikan Sementara
Sidang DKPP, Tim Prabowo-Hatta: KPU Bicara Tak Sesuai Fakta
Di Sidang Etik, Ketua KPU Sebut Pemilih Gunakan KTP Hanya 1,5%
Dalam pemenuhan hak konstitusionalnya, KPU membagi 3 kategori pemilih, yakni pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.
diperbarui 13 Agu 2014, 18:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Anak Buah Erick Thohir: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat DP Rumah
Cara Menambah Tinggi Badan: Panduan Lengkap untuk Pertumbuhan Optimal
Gubernur Olly Dondokambey Sumringah Indikator Kesehatan Masyarakat Sulut Tunjukkan Tren Positif
Crane Ambruk di Thailand, Tiga Orang Tewas Seketika dan 10 Pekerja Terluka
Cara Menghilangkan Tahi Lalat di Wajah: Metode Alami dan Medis yang Efektif
Cara Mengatasi Demam pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Menaker Yassierli Nilai Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017 Beri Kepastian bagi PMI
Cara Mengatasi Bibir Kering yang Efektif dan Aman
Cara Mengatasi Keputihan Gatal: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mengatasi Flu: Panduan Lengkap Menangani Influenza
100+ Kata Sindiran Bahasa Jawa dan Artinya yang Nyelekit untuk Para Haters
Investor SBN Ritel Bank Muamalat Naik 17,3%