Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum atas gugatan Pilpres 2014 saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses itu berlangsung setelah kubu Prabowo-Hatta menarik diri dan menolak hasil keputusan pemilu.
Putusan Prabowo-Hatta untuk mundur dan akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum di MK tidak terjadi begitu saja. Menurut pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, sesaat setelah Prabowo-Hatta memutuskan menarik diri dari proses Pilpres, dia ditelepon oleh tim Prabowo-Hatta. Dia dimintai pendapat apakah masih memungkinkan mengajukan gugatan ke MK.
"Kondisi politik yang terjadi saat itu, saya belum tahu buktinya apa. Apalagi saat saya tanya Prof Mahfud, dia juga pesimis. Saya katakan kalau Prof Mahfud pemisis, apalagi saya," ungkap dia saat diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Irman menjelaskan, berbagai diskusi pun langsung digelar termasuk dengan Mahfud MD. Sampai akhirnya, dia berani memberikan rekomendasi untuk maju ke MK. Meski dengan bukti yang belum jelas.
"Sudah maju saja, soal bukti soal belakang," ucap Irman mengutip pernyataannya saat itu.
Selain melalui berbagai diskusi, dia menilai kalau Pilpres 2014 tidak digugat ke MK, ada dampak destruktif yang diakibatkan.
Menurut dia, Prabowo-Hatta bukanlah ruang hampa yang tidak patut diperjuangkan. "Kalau kalkulasi saya, Prabowo-Hatta bukan ruang hampa. Dia sebagai badan hukum konstitusi, ada 63 juta suara rakyat bahkan jadi 67 juta. Selain itu didukung 62% parlemen. Jadi majulah," tegas Irman.
Dalam gugatan ini, dia juga diminta hadir menjadi ahli. Tapi, dia masih merenung tentang bangunan konstitusi apa yang akan terjadi. Sebab, harus ada bangunan konstruksi yang terbentuk.
"Kata kuncinya, masa satu orang warga negara bisa menggugat mengubah keputusan seluruh warga negara. Ketika haknya dilanggar MK bisa membatalkan. Sementara ini ada 63 juta suara rakyat. Bahasanya, masa pulang tangan kosong," ujar dia.
Meski begitu, dia tidak bisa memprediksi hasil keputusan MK hanya dengan melihat proses yang sampai saat ini berjalan. Irman juga masih melihat masing-masing kubu sama kuat.
"Saya tidak berani, tapi ini fifty-fifty. Tapi kasus ini punya banyak makna. Perkara ini bukan hanya kepentingan Prabowo-Hatta, yang paling penting penegakan hukum konstitusi baik. Kalau tidak, pemerintahannya tidak akan stabil. Implikasinya efektif 24 jam memberi pelayanan maksimal bagi warga negara," tandas Irman. (Sss)
Cerita Pakar Hukum di Balik Tuntutan Prabowo-Hatta di MK
Irman menjelaskan, berbagai diskusi pun langsung digelar termasuk dengan Mahfud MD. Sampai akhirnya, dia merekomendasi untuk maju ke MK.
diperbarui 13 Agu 2014, 18:45 WIBKubu Prabowo-Hatta ngotot menyebut Pilpres 2014 cacat hukum dan meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-JK, Jakarta, Jumat (8/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Slovan Bratislava vs AC Milan, Inter Milan vs RB Leipzig
3 Pemain yang Wajib Direkrut Ruben Amorim buat Tambal Kelemahan Manchester United
Siap Hadapi Tsunami, Kemadang Wakili DIY dalam Simposium Tsunami Dunia
7.125 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak di Lamongan
Sehari Jelang Pencoblosan, KPUD Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak
Hujan Diprediksi Guyur Lampung Saat Pilkada 2024, BMKG Minta Warga Waspada