DKPP Cecar KPU Soal Pembongkaran Kotak Suara

Husni kembali menjawab bahwa pembukaan kotak suara itu dilakukan dengan transparan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Agu 2014, 20:06 WIB
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Valina Singka Subekti mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pembongkaran kotak suara di seluruh KPUD provinsi. Pembongkaran ini dinilai janggal oleh pihak pengadu, yakni kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Dalam sidang etik DKPP itu, Valina mulai mencecar Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan pertanyaan seputar pembongkaran kotak suara.

"Apa urgensinya surat edaran pembukaan kotak suara harus dibuka tanpa menunggu keputusan MK?" tanya Valina dalam sidang etik penyelenggara Pilpres 2014 yang digelar DKPP di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Husni hanya mengulang jawaban seperti sebelumnya yang sudah ia beberkan. "Ini untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), karena waktunya mepet dengan libur Lebaran," jawab dia.

Namun jawaban Husni dinilai belum memuaskan. Valina pun melanjutkan pertanyannya. "Isi kotak suara nyawanya Pemilu, tidak bisa dibuka dengan cara-cara yang tidak pasti. Bagaimana KPU mengantisipasi kemungkinan terburuk terhadap suara Pemilu itu," cetus Valina.

Husni kembali menjawab bahwa pembukaan kotak suara itu dilakukan dengan transparan. "Itu melibatkan saksi, pengawas dan kepolisian," tegas Husni.

Valina kembali menanyakan perihal pembongkaran kotak suara. "Bagaimana pembongkaran kotak suara dari Sabang sampai Merauke, Anda bisa jamin suara Pilpres ini aman? Inisiatif pembukaan kotak suara dari siapa?" tanya Valina dengan nada tinggi.

Husni menjawab, hal tersebut dilakukan guna mempersiapkan bukti-bukti gugatan Pilpres 2014. "Memang kami semua menanti, persiapan dari sebelum-sebelumnya (untuk sengketa Pilpres)," tandas pria kelahiran Medan, Sumatera Utara itu.

Pada awal sidang etik DKPP itu, pria yang juga komisioner KPU periode 2007-2012 tersebut terlebih dahulu menanyakan kuasa hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta kapan gugatan kotak suara diajukan pihaknya.

"Gugatan kotak suara 25 Juli 2014 pukul 20.00 WIB ke Bareskrim Polri," kata Mahendra.

Baca juga:

Sidang DKPP, KPU Surabaya Buat Jengkel Majelis Hakim

Ricuh, Pembukaan Kotak Suara KPU Sampang Dihentikan Sementara

Sidang DKPP, Tim Prabowo-Hatta: KPU Bicara Tak Sesuai Fakta

(Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya