Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengatakan dari puluhan saksi yang memberikan kesaksian pada sidang gugatan pilpres Rabu 13 Agustus 2014, didapatkan fakta bahwa KPU sudah membuka kotak suara jauh sebelum diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun menilai pembukaan kotak suara itu sebagai ekspresi ketakutan KPU.
"Bahkan dibuka sejak malam takbiran. Ini bagaimana ketakutannya KPU. Jadi kita menduga ada sesuatu yang hendak mereka sembunyikan," ucap Maqdir usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014) malam.
Menurut Maqdir, 3,5 juta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) digunakan untuk menutupi penambahan pemilih yang diduganya diciptakan KPU dalam jangka waktu dari Juni hingga Juli lalu. Dari keterangan saksi juga, lanjut dia, KPU provinsi dan KPU daerah diperintahkan KPU pusat untuk membuka kotak suara.
"Ini secara masif. Dengar sendiri Sulsel sampai dipadatkan. Dipadatkan seperti apa? Padahal aturan itu kotak surat dijaga dan disegel. Sekarang mereka buka dan dipadatkan. Siapa yang bisa jamin itu untuk kepentingan perkara ini? Cuma Tuhan yang tahu sama mereka," ucap Maqdir.
Sebelumnya, sidang diskors dari pukul 21.00 WIB untuk dilanjutkan lagi Kamis 14 Agustus 2014 pukul 09.30 WIB. Sidang gugatan pilpres ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang belum selesai memberikan keterangan pada Rabu 13 Agustus.
Sebab, MK baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap 25 saksi termohon (KPU), yang semula menurut rencana juga akan mendengarkan keterangan saksi Jokowi-JK.
"Besok kita selesaikan yang tersisa ini, ditambah 5 pemohon, 25 dari pihak terkait," kata Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva.
Baca juga:
Sidang Gugatan Pilpres Ditunda Esok Pagi, Peserta Sidang Nyeletuk
Dengar Suara Lantang Saksi, Hakim Ngantuk Jadi Tersentak
Saksi KPU Bantah Pemilih Siluman, Hakim: Berarti Makhluk Halus?
Advertisement