Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan kasus sengketa hasil pemilu yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 13 Agustus 2014 sore terungkap Badan Pengawas Penyelenggaraan Pemilu (Bawaslu) menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli kemarin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (14/8/2014), kesalahan terjadi di Distrik Mapia Barat dan Tengah, di mana tidak ada kegiatan pemungutan suara.
Namun ketika rekapitulasi, tercatat ada sejumlah suara sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang. Karena keterbatasan waktu sehingga diputuskan untuk diubah sesuai fakta yang ada, yaitu nol suara untuk kedua pasangan.
Menanggapi hal itu kuasa hukum dari pemohon Firman Wijaya menyayangkan hal itu bisa terjadi. Karena hasil rekapitulasi itu merupakan dokumen negara yang tidak boleh ada kesalahan dalam penulisan maupun isi karena dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Sidang di MK masih akan digelar hingga Jumat 15 Agustus 2014 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sedangkan untuk hasil sidang sendiri direncanakan akan diputuskan pada 21 Agustus 2014.
Baca juga:
Advertisement
Usai Sidang Pengacara Prabowo-Hatta Nilai KPU Sembunyikan Sesuatu
Sidang Gugatan Pilpres Ditunda Esok Pagi, Peserta Sidang Nyeletuk
Novela Nawipa, Pengusaha Emas Merintis dari Nol
(Ans)