Kesiapan Pasar Modal RI Bersaing Hadapi Pasar Bebas ASEAN

OJK masih mengkaji penawaran saham perdana oleh perusahaan Indonesia di luar negeri untuk hadapi masyarakat ekonomi ASEAN

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Agu 2014, 12:43 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di pelupuk mata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di pasar modal terus berbenah diri dengan segala persiapan supaya bisa bersaing dengan pasar modal regional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengaku, pihaknya aktif mengikuti program dan pertemuan skala internasional dalam rangka menghadapi MEA. Hal ini diikuti dengan program pasar modal yang secara rutin dilakukan supaya pasar modal Indonesia dapat bersaing lebih baik.

"Sejak awal kami selalu ikut dalam pertemuan di tingkat ASEAN, misalnya ASEAN Capital Forum. Kami juga membuat cetak biru yang mencantumkan apa saja yang harus dicapai pasar modal pada 2015. Dan forum ini melihat blue print tersebut," jelasnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/8/2014).

Nurhaida mengakui, pihaknya terus mendorong realisasi aturan cross border offering, yakni penawaran saham perdana (Innitial Public Offering/IPO) oleh perusahaan Indonesia di luar negeri dan sebaliknya. Namun, sambung dia, setiap negara membuka pintu kepada siapapun investor masuk ke pasar modalnya.

"Setiap negara punya ketentuan berbeda-beda terkait pelaksanaan IPO dan keterbukaan informasi. Kami lihat lagi peraturan kita apakah memungkinkan cross border itu karena ada peraturan yang belum bisa disesuaikan terkait cross border offering," tuturnya.

Alasan dia, karena bagian itu disebutkan di dalam Undang-undang (UU) sehingga sulit dilakukan perubahan. "Misalnya prospektus IPO diaudit oleh akuntan OJK, tapi prospektus perusahaan negara lain ke Indonesia untuk IPO harusnya bukan oleh akuntan OJK. Ini yang sedang kami cari jalan keluarnya," ucap Nurhaida.

Namun dia mengatakan, sejumlah emiten atau perusahaan publik di Indonesia sudah siap menghadapi MEA. Emiten wajib mengikuti segala ketentuan yang ada dan sudah disinkronisasi dengan aturan yang berlaku di negara-negara ASEAN.

Senada, Direktur Utama BEI Ito Warsito menyatakan, pihaknya sudah mengharmonisasi peraturan pasar modal di Indonesia dengan regional, seperti penggunaan akuntan dan sebagainya.

"Infrastruktur pasar modal pun terus ditingkatkan. Tapi kan ada aturan yang tidak semua diselesaikan hanya OJK sendiri, karena perlu dukungan dari pihak lain seperti Kementerian Keuangan dan sebagainya," tukas Ito. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya