Diduga Mata-Mata Separatis, Polda Papua Tahan 2 WNA Asal Prancis

Terkait kegiatan jurnalis yang dilakukan 2 WNA itu, Yotje mengatakan tidak ada izin dari pemerintah.

oleh Edward Panggabean diperbarui 14 Agu 2014, 12:46 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mapolda Papua menahan dua warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai jurnalis asal Prancis. Kedua wartawan bernama Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29), ditangkap karena diduga menjadi mata-mata kelompok kriminal bersenjata di Papua.

"Dua tersangka tersebut tetap kita proses karena ada kecurigaan mereka melakukan mata-mata," kata Kapolda Papua Irjen Yotje Mende di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Yotje Mende menjelaskan, pihaknya masih memproses secara hukum dan sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Thomas dan Louise yang bekerja di Arte TV Prancis, diperiksa intensif oleh penyidik Polda terkait dugaan pelanggaran pidana umum maupun keimigrasian. "Kita masih tahan di Polda," terangnya.

Meski kecurigaan muncul lantaran keduanya berada di lokasi kelompok bersenjata yang tengah dimonitor Polisi, namun Yotje ogah berspekulasi, apakah keduanya  bekerja untuk kelompok separatis.

"Masih di cek dulu. Kecurigaan kita mereka lakukan kegiatan yang ada hubungan dengan kelompok kriminal bersenjata," ujar dia.

Terkait kegiatan jurnalis yang dilakukan keduanya, Yotje mengatakan tidak ada izin dari pemerintah. "Dia memiliki visa turis, tapi tak miliki visa jurnalis. Jadi kegiatan yang mata-mata itu kecurigaan kita di situ," papar mantan kapolda Kepulauan Riau itu.

Untuk kasus kepemilikan visa turis, Polda Papua akan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dan Keimigrasian. Sebab ada dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan keduanya.

"Kedua orang itu memiliki visa turis. Tapi setelah diperiksa, data-data yang ada dan atas keterangan keduanya melakukan kegiatan jurnalis di sana."

Dia menambahkan, "jadi, jelas itu pelanggaran hukum. Kita terapkan hukum. Ini pasal berlapis tindak pidana umum dan tindak pidana khusus keimigrasian." (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya