Indosiar.com, Jakarta (Kamis : 14/08/2014) Badan pengawas pemilu akhirnya buka suara terkait pelaksanaan pilpres disejumlah TPS di wilayah Papua. Bawaslu mengakui adanya sejumlah tps yang tidak melakukan pemungutan suara, namun ada hasil yang diakui KPU, dan suara tersebut sepenuhnya untuk pasangan calon presiden nomor urut dua. Namun rekomendasi panwas setempat agar dilakukan pemungutan suara ulang tidak dipenuhi KPU karena pertimbangan waktu.
Kepastian adanya sejumlah tps yang tidak melakukan pemungutan suara namun ada suara yang dihasilkan, diungkapkan anggota bawaslu, Nasrullah, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, pada hari kelima Rabu siang.
Advertisement
Temuan di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, Papua ini sebenarnya sudah disikapi panwas agar dilakukan pemungutan suara ulang, namun tidak ditanggapi pihak KPU, karena alasan tidak cukup waktu untuk mengulang.
Menanggapi pernyataan bawaslu tersebut, kuasa hukum pemohon, Firman Wijaya, menegaskan, kondisi ini menunjukkan buruknya pelaksanaan pemilu 2014. Firman juga menyayangkan terungkapnya penggunaan kertas suara pileg dalam pelaksanaan pilpres. Sidang sengketa pilpres 2014, sepanjang hari Rabu atau hari kelima, menampilkan saksi-saksi dari pihak termohon, untuk menjawab kesakian dari saksi-saki pihak pemohon, sehari sebelumnya. (Dwinanto Agung/Sup)