Liputan6.com, Jakarta Melalui perempuan, seorang generasi penerus bangsa akan dilahirkan. Oleh karena itu negara memberikan dukungan kepada perempuan mendapatkan hak pelayanan kesehatan reproduksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 yang ditandatangani Presiden SBY 21 Juli lalu.
Kesehatan reproduksi yang dimaksud tidak hanya mengenai kesehatan organ fisik perempuan, tapi juga kesehatan fisik dan mental. Selain itu, untuk melindungi perempuan dari terbebas dari penyakit serta kecacatan reproduksi.
Advertisement
Lalu, pelayanan kesehatan ibu dimulai sedini mungkin yaitu sejak remaja. Dilanjutkan dengan sebelum hamil, selama kehamilan, persalinan, hingga pengaturan kehamilan.
Sehingga lewat PP ini perempuan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi sehat dan mengurangi angka kematian bayi.
Dalam PP ini pun, dijelaskan tentang peran pasangan untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal. Peran pasangan diantaranya:
- Mendukung ibu merencanakan keluarga
- Aktif dalam penggunaan kontrasepsi
- Memerhatikan kesehatan ibu hamil
- Memastikan persalinan aman
- Membantu bayi lahir
- Mengasuh dan mendidik anak
- Tidak melakukan KDRT
- Mencegah infeksi menular seperti HIV dan AIDS