Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik (Persepi) Hamdi Muluk, menduga 4 lembaga survei yaitu Lembaga Survei Nasional (LSN), Puskaptis, Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan IRC tidak melakukan proses hitung cepat Pilpres 2014 secara sebenarnya. Sebab, keempat lembaga survei tersebut hingga kini tidak pernah mempublikasikan tata cara atau proses hitung cepat (quick count) yang mereka lakukan dalam pemilihan presiden 9 Juli lalu.
"Itu kan sudah penipuan publik, tidak bisa menunjukan proses hitung cepat. Besar kemungkinan itu tidak melakukan proses hitung cepat. Hasilnya dilaporkan ke publik seolah-olah melakukan, ini kan penipuan," kata Hamdi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2014).
Tapi Hamdi menilai, pembubaran terhadap 4 lembaga survei bermasalah tersebut bukan merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan kisruh hasil quick count. Sebab, jika dibubarkan orang-orang yang berada di dalam 4 lembaga survei itu dapat membentuk lembaga survei lainnya yang dikhawatirkan kembali bermasalah.
"Kalau dibubarkan lalu dia bikin lembaga survei baru dan melakukan perbuatan yang sama gimana? Jadi tidak cukup pembubaran. Jika ada yang melakukan pidana, orang itu harus dihukum," tegas Hamdi.
Pada 12 Juli lalu Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta melaporkan 4 lembaga survei ini ke Mabes Polri terkait kebohongan informasi publik.
"Mereka tak mau beritikad baik untuk mengklarifikasi asal data mereka kepada publik. Karena jelas-jelas ada unsur kesengajaan untuk melakukan kebohongan," ujar Direktur PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga waktu itu. (Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Persepi Duga 4 Lembaga Survei Tak Lakukan Proses Hitung Cepat
Pembubaran 4 lembaga survei bermasalah tersebut bukan merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan kisruh hasil quick count.
diperbarui 14 Agu 2014, 18:05 WIB(youtube.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun
Ahli Ungkap Alasan Tak Boleh Membilas Ayam Mentah dengan Air
VIDEO: PPN 12 Persen Diberlakukan, Kelas Menengah Dapat Diskon Listrik 50 Persen Awal Tahun
Dari Uang Sisa, Wanita Ini Bangun Bisnis yang Beromzet Rp 161 Juta per Bulan
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Korea Pilot di Vidio, Dibintangi Jo Jung Suk
Opsen Pajak Kendaraan Rugikan Ekonomi Daerah
Resep Marinasi Ayam, Ketahui Waktu Idealnya Sesuai Jenis Potongan
Cak Imin soal Maju Pilpres 2029 Usai Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Trauma Kalah
Fokus : Gunung Semeru kembali Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup
Pastikan Sritex Tetap Produksi, Menperin Dekati Kurator
Resep Peyek Renyah: Cara Membuat Camilan Gurih dan Kriuk