Pemerintah Kaji Keuntungan Penjualan BBG

Saat ini keuntungan penjualan BBG untuk kendaraan belum bisa diterima oleh pengusaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Agu 2014, 19:26 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji keuntungan penjualan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sektor transportasi, agar pengusaha tertarik membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Ketua Percepatan Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) Ke Bahan Bakar Gas (BBG) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, saat ini keuntungan penjualan BBG untuk kendaraan belum bisa diterima oleh pengusaha.

"Swasta belum masuk karena margin belum menyenangkan," kata Wira, di Kantor  Ditjern P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Untuk menari para pengusaha, saat ini pemerintah sedang melakukan pengkajian harga BBG, sehingga diharapkan perkembangan BBG bisa cepat.

"Yang jelas beri margin ke investor, ini sedang dikaji bagaimana insentif untuk mereka. Marginnya serkarang terlalu kecil dia balik modalnya mepet," ungkapnya.

Wira berharap, kajian tersebut bisa selesai sebelum pemerintahan Kabinet Bersatu jilid II berakhir.

Menurut Wira, program konversi BBM ke BBG diperkirakan akan berkembang jika usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus BBM bersubsidi untuk wilayah DKI Jakarta terapkan.

Usulan mantan Bupati Bangka Belitung yang akrab disapa Ahok tersebut akan berdampak positif pada pengembangan program konversi BBM ke BBG.

"Dampaknya positif, makin keksini makin naik (jumlah kendaraan yang menggunakan BBG)," pungkas Wira. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya