Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi terkait pelegalan aborsi pada kasus perkosaan dan kondisi kedaruratan medis.
"Undang-undang maupun peraturan pemerintah 'banci'. Termasuk dalam peraturan pelegalan aborsi ini. 'Tidak boleh melakukan aborsi, kecuali...' itu yang membuat peraturan terasa tidak tegas," jelas humas PB IDI dokter Hasnah Siregar, SpOG seperti dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/8/2014).
Advertisement
Para dokter merasakan adanya ketakutan karena PP ini bertentangan dengan KUHP khususnya BAB Kejahatan Terhadap Nyawa. Ketika PP berlaku sedangkan KUHP berlaku dokter berisiko untuk dihukum dan dipenjarakan. "Nanti kalau sudah melakukan aborsi, tiba-tiba kami dipenjara selama 20 tahun bagaimana?," terang dokter Hasnah.
Selain itu, para dokter merasa melanggar sumpah dokter yang pernah mereka ucapkan yang mengharamkan tindakan aborsi.
"Kami ingin duduk bersama membahas kembali bersama orang-orang terkait seperti menteri kesehatan, pengacara, pemuka agama, kepolisian, psikolog, ahli kesehatan untuk membahas pelegalan aborsi agar semuanya jadi jelas. Secepatnyalah diselesaikan," tandas dokter Hasnah.