Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang terdakwa Anas Urbaningrum yang terjerat gratifikasi proyek Hambalang. Saksi Umar Arsal selaku mantan tim relawan pemenangan Anas, menampik Apartemen Senayan City digunakan posko pemenangan Anas sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebab, menurut Umar, tempat tersebut hanya digunakan sebagai tempat rapat beberapa kali.
Advertisement
"Pernah (rapat di apartemen Senayan City). Tapi itu bukan markas," kata Umar, Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Umar menuturkan, apartemen yang disewa mantan bendahara umum Demokrat Muhamad Nazaruddin hanya beberapa kali digunakan rapat. Para relawan, lebih banyak rapat di ruang fraksi DPR. Bahkan, setiap kali mengadakan rapat tempatnya selalu berpindah-pindah.
Adapun alasan tempat rapat berpindah-pindah, kata Umar, karena dalam rapat sebelumnya pernah ada kebocoran soal informasi rapat. Untuk peserta rapat, lebih banyak diikuti tim pemenangan ketimbang anggota DPC.
"Rapat lebih banyak semua tim pemenangan. Anggota lebih banyak di fraksi dan berputar di rumah makan," tambah Umar.
Umar yang juga anggota DPR Fraksi Demokrat ini mengaku, tim relawan Anas saat itu dikomandoi kolega satu partainya, yakni Achmad Mubarok.
"Di tim pemenangan, saya dipercaya untuk Sulawesi, Michael Wattimena untuk Papua dan Benny K Harman di Maluku. Angie (Angelina Sondakh) sama suaminya (Alm Adjie Massaid) wilayah Jawa Tengah," tandas Umar.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, Anas menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Di tempat itu dikumpulkan seluruh ketua DPC untuk mendukung Anas.
Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada 2010.
Total uang yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$ 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan pada 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170.
Baca juga:
Mindo Rosalina: Kalau Sebut Nama Anas Didenda Rp 1 Miliar
Saksi: Nazaruddin Main 3 Kaki di Kongres Partai Demokrat
Angie: Nazaruddin Minta Uang Saya dan Tugaskan Bagi-bagi Fee