Surya Paloh Isyaratkan Ketum Partai Tak Bisa Masuk Kabinet Jokowi

Namun jika kader partai itu menduduki jabatan misalnya Dewan Pertimbangan atau Lembaga Majelis Syuro, menurut Paloh tak ada masalah.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 15 Agu 2014, 05:07 WIB
Jokowi dan Surya Paloh. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menggelar pertemuan tertutup dengan Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Transisi Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat, tadi malam. Diakui Paloh, pertemuan itu membahas perihal kabinet namun tidak secara spesifik.

Paloh menjelaskan bahwa kabinet Jokowi-Jusuf Kalla nantinya selain terdiri dari tokoh profesional juga pasti ada perwakilan dari partai politik. Namun, sekalipun ada kader parpol, partai diminta untuk tidak melibatkan eksekutif partai masuk dalam kabinet.

"Khusus untuk parpol tidak melibatkan ekskutif yang ada di partai politik itu. Tapi pengertian eksekutif di sini adalah yang seperti ketua umum, para ketua, sekretaris jenderal, sampai pengurus harian dan kepengurusan pleno lengkap," jelas Paloh di Jakarta, Kamis (14/8/2014) malam.

Namun, jika kader partai itu menduduki jabatan misalnya Dewan Pertimbangan atau Lembaga Majelis Syuro, menurut Paloh tak ada masalah. Yang pasti dirinya mendukung rencana Jokowi yang ingin jika ada kader partai yang masuk dalam kabinetnya untuk melepaskan atribut partainya dan fokus bekerja. Karena kabinet Jokowi-JK adalah Kabinet Kerja atau Zaken Kabinet.

"Saya pikir esensi yang paling penting tentang bagaimana efektifnya jalan pemerintahan dan kabinet. Tapi yang tadi tahu apa yang telah mas Jokowi bicarakan dengan saya adalah keinginan beliau tetap efektifnya jalannya pemerintahan dengan kabinet yang cukup bisa bekerja sebagai Zaken Kabinet," jelas Surya Paloh.

Baca juga:

Soal Menteri Lepas Atribut Partai, Surya Paloh Dukung Ide Jokowi
Jokowi Diharapkan Susun Kabinet Ramping, Hanya 25 Kementerian
Jokowi: Saya Ingin yang Jadi Menteri Lepas dari Partai Politik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya