Anas Sebut Uang dari Nazar Sebagai Uang Operasional

Pernyataan tersebut diungkapkan Anas Urbaningrum menanggapi kesaksian Yulianis dalam persidangan sebelumnya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Agu 2014, 04:10 WIB
Menurut Anas, Nazaruddin hanya mengarang cerita bohong sehingga kesaksiannya nanti tidak akan bernilai Jakarta, Kamis (14/8/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum menyebut uang yang diterimanya dari Muhammad Nazaruddin pemilik Grup Permai bukan gaji. Menurut Anas, uang itu merupakan uang operasional lantaran dirinya ditunjuk sebagai konsultan politik.

"Waktu itu omongan Nazaruddin ke saya adalah uang operasional. Mengapa uang operasional? Karena waktu itu ya saya diminta menjadi semacam konsultan politiknya," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anas menanggapi kesaksian Yulianis dalam persidangannya bahwa adanya kode tertentu terkait gaji perusahaan di Grup Permai. Di mana wanita mantan karyawan Grup Permai itu antara lain menyebut nama Anas.

"Kode gaji di perusahaan Grup Permai dengan inisial A, B, C, D ,E, A itu Pak Nazar, B Pak Nasir, C Pak Hasim, D Bu Neneng, E Pak Anas," terang Yulianis.

Dan Yulianis juga menjelaskan, gaji yang diberikan sejak bulan Januari 2009 hingga Maret 2009 itu berjumlah hingga 20 juta. Menurut Yulianis, uang untuk bulan April juga telah diberikan, tapi dikembalikan Anas. "Yang bulan April dikembalikan," jelas Yulianis.

Kemudian Anas juga kembali menjelaskan adanya uang operasional, setelah dirinya membimbing Nazaruddin yang tengah menyiapkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Dan menurut Anas, wajar saja jika dirinya mendapatkan upah dari dari Nazaruddin. Akan tetapi Anas mengakui pernah juga mendengar uang operasional itu jika di Grup Permai disebut gaji.

"Saya membimbing persiapan dia sebagai caleg. Kemudian saudaranya juga. Itu yang dikatakan ke saya, sebagai uang operasional karena saya membimbing dia sebagai caleg. Wajar dong," tutur Anas.

"Tapi iya saya dengar, istilah di kantornya itu gaji. Berarti kalau digaji saya karyawannya dong. Tapi kalau itu uang operasional karena saya membimbing dia sampai berhasil menjadi caleg, itu wajar. Makanya kemudian saya kembalikan," pungkas Anas.

Baca juga:

Saksi: Pemenangan Anas 'Bocor', Lokasi Rapat Pindah-pindah
Mindo Rosalina: Kalau Sebut Nama Anas Didenda Rp 1 Miliar
Saksi: Nazaruddin Main 3 Kaki di Kongres Partai Demokrat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya